Pengertian BUMS : Tujuan, Fungsi, Jenis, Ciri Dan Contohnya

9 min read

Contoh, Ciri Ciri, Jenis Jenis, Fungsi, Tujuan Pengertian BUMS Badan Usaha Milik Swasta Menurut Para Ahli

Contoh, Ciri Ciri, Jenis Jenis, Fungsi, Tujuan Pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta Menurut Para Ahli

Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menerima keuntungan. Pengertian lain Badan perjuangan dalam buku Kompeten Ekonomi yakni kesatuan yuridis dan ekonomi yang memakai faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang mempunyai definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yakni tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan perjuangan mempunyai fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas banyak sekali macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. T

ujuan BUMS yakni mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam menyebarkan perjuangan dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada tubuh perjuangan milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yakni mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu tubuh perjuangan swasta dalam negeri dan tubuh perjuangan swasta asing. Arti dari tubuh perjuangan swasta dalam negeri yakni tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari tubuh perjuangan swasta aneh yakni tubuh perjuangan yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

Contoh, Ciri Ciri, Jenis Jenis, Fungsi, Tujuan Pengertian BUMS Badan Usaha Milik Swasta Menurut Para Ahli

B. Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta

Badan perjuangan swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama tubuh perjuangan swasta yakni menyediakan barang dan/atau jasa yang diharapkan masyarakat melalui perjuangan komersial. Laba pada tubuh perjuangan swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan dihentikan dipakai untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut

Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui banyak sekali pajak
Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melaksanakan kegiatan ekpor dan impor

C. Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Cepat dalam pengambilan keputusan lantaran pemilik modal juga kadang-kadang menjadi pengelola
Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
Memberi bantuan dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
Sebagai penyedia barang dan jasa
Cepat dalam menerima modal lantaran dalam pengelola umumnya juga pemilik
Banyak menampung tenaga kerja

D. Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Terlalu mementingkan keuntungan sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
Sering mengalami kesulitan dalam menerima pertolongan
Sering terjadinya silang pendapat antara administrasi perusahaan dengan para serikat buruh
Menimbulkan persaingan tidak sehat
Mengalirnya devisa ke luar negeri
E. Ciri-ciri BUMS tubuh perjuangan milik swasta yakni sebagai berikut.
Sebagai dinamisator perekonomian negara
Merupakan forum yang menawarkan layananan dengan menyediakan banyak sekali barang dan jasa yang di butuhkan masyarakat dan negara
Merupakan forum yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat
Merupakan salah satu sumber pendapatan negara, melalui pajak perseroan yang di bayar

Sedangkan Perusahaan yakni suatu unit kegiatan yang melaksanakan acara pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melaksanakan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Ada beberapa bentuk tubuh perjuangan antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan tubuh perjuangan campuran.Mengenai pembahasan pada makalah ini, penyusun hanya membahas perihal Badan Usaha Milik Swasta beserta fungsi, peranan dan lain – lain yang membentuk Badan Usaha itu sendiri.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kita sanggup memilih beberapa rumusan belakang diantaranya sebagai berikut :
a) Apa Pengertian BUMS ?
b) Apa Saja Fungsi dan Peranan BUMS ?
c) Apa Saja Ciri – ciri atau Karakteristik BUMS ?
d) Apa Saja Bentuk – bentuk BUMS ?
e) Apa Saja Jenis – Jenis BUMS ?
f) Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan BUMS ?
g) Apa Saja Contoh BUMS di Indonesia ?
h) Apa Saja Tahapan Mendirikan Usaha BUMS ?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari latar belakang di atas kita sanggup memilih beberapa tujuan penulisan diantaranya sebagai berikut :
a) Kita Dapat Mengetahui Pengertian BUMS.
b) Kita Dapat Mengetahui Fungsi dan Peranan BUMS.
c) Kita Dapat Mengetahui Ciri – ciri atau Karakteristik BUMS.
d) Kita Dapat Mengetahui Bentuk – bentuk BUMS.
e) Kita Dapat Mengetahui Jenis – Jenis BUMS.
f) Kita Dapat Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan BUMS.
g) Kita Dapat Mengetahui Contoh BUMS di Indonesia.

h) Kita Dapat Mengetahui Tahapan Mendirikan Usaha BUMS.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian BUMS
Secara umum, pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yakni tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk menyebarkan perjuangan dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.

Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, tubuh perjuangan swasta juga membantu pemerintah dalam perjuangan mengurangi pengangguran serta memberi bantuan dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada tubuh perjuangan milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yakni mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu tubuh perjuangan swasta dalam negeri dan tubuh perjuangan swasta asing.

Arti dari tubuh perjuangan swasta dalam negeri yakni tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari tubuh perjuangan swasta aneh yakni tubuh perjuangan yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

2.2 Fungsi Dan Peranan BUMS
A. Fungsi BUMS
1) Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2) Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
3) Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat
4) Memberikan pelayanan bagi masyarakat

B. Peranan BUMS
1) Sebagai Mitra BUMN
2) Sebagai Penambah produksi nasional
3) Sebagai pembuka kesempatan kerja
4) Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
5) Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.

6) Membantu pemerintah dalam perjuangan dalam pemerataan pendapatan

2.3 Ciri – Ciri Atau Karakteristik BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri – ciri atau karakteristik. Ciri – ciri tersebut secara umum yakni sebagai berikut, yaitu:
a) Badan perjuangan yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
b) Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
c) Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
d) Dalam pembagian keuntungan menurut pada memilik saham atau modal terbanyak
e) Badan perjuangan yang mempunyai tubuh hukum
f) Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
g) Para anggota mempunyai hak bunyi sesuai dengan jumlah modal/saham
h) Dapat menjual saham melalui bursa efek
i) Modalnya sanggup diperoleh dari forum keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) menurut Kepemilikan, yaitu:

  1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
    a) Pemilik dari tubuh perjuangan yakni perseoranga
    b) Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
    c) Jalannya tubuh perjuangan bergantung dari kebijakan perseorangan
    d) Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko yakni pemilik secara perseorangan
  2. Usaha Badan Swasta Persekutuan
    a) Pemilik tubuh perjuangan komplotan dua atau lebih
    b) Kewenangan tubuh perjuangan ditetapkan pada perjanjian persekutuan
    c) Kemajuan dan Kemunduran tubuh perjuangan bergantung pada pengurusan sekutu
    d) Segala kegiatan tubuh perjuangan dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) menurut Fungsinya, yaitu:
1) Badan perjuangan yang mempunyai tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai forum ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat

3) Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
4) Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
5) Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) menurut Permodalannya, yaitu:
1) Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
2) Pinjaman diperoleh dari forum keuangan baik bank maupun non bank
3) Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
4) Sebagian keuntungan dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
5) Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
6) Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

2.4 Bentuk – Bentuk BUMS
BUMS mempunyai beberapa bentuk, yaitu:
A. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk tubuh perjuangan yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan perjuangan menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh: Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan gres boleh melaksanakan aktivitasnya sehabis menerima izin dari pemerintah kawasan setempat.

Keunggulan perusahaan perseorangan yakni pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan ulet bekerja. Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik sanggup mengambil keputusan dengan cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah lantaran hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan: Kemampuan tenaga dan modal terbatas lantaran hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan tubuh perjuangan perseorangan kurang terjamin lantaran hanya tergantung pada pemilik tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko tubuh perjuangan perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.

B. Firma
Suatu komplotan antara 2 (dua) orang atau lebih yang menjalankan perjuangan dengan 1 (satu) nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma yakni orang – orang yang mempunyai kekerabatan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan menciptakan sertifikat pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan lantaran mempunyai modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 (satu) orang. Contoh : konsultan aturan dan pengacara.

Kerugian balasan perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain lantaran semua risiko firma ditanggung bersama. Kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan mirip itu. Firma sulit mengambil keputusan lantaran tidak adanya kesepakatan di antara para pemiliknya.Kelangsungan firma lebih terjamin lantaran tidak tergantung pada seseorang saja Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik. Dapat menumpulkan modal yang lebih besar. Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.

C. Persekutuan Komanditer (CV)
CV akronim dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah komplotan komanditer. Persekutuan Komanditer yakni suatu komplotan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan perjuangan dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.

Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 (dua) jenis sekutu dalam CV yaitu:

1) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

D. Persekutuan Terbatas (PT)
PT yakni suatu komplotan antara 2 (dua)orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham yakni tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham atau persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.

Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT yakni Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan tubuh perjuangan akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.

Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. PT Tertutup
    Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan semoga kekayaan tubuh perjuangan tidak jatuh ke tangan orang lain.
  2. PT Terbuka
    Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham sanggup dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan akronim Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.

2.5 Jenis – Jenis BUMS
Jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
A. Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri contohnya swasta nasional pola perusahaan swasta nasional yakni PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.

B. Perusahaan Swasta Asing
Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri contohnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia pola perusahaan swasta aneh yakni PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.

C. Perusahaan Swasta Campuran
Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan adonan multinasional yakni PT. AL AXIATA Group.

2.6 Kelebihan Dan Kekurangan BUMS
Kebaikan dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
A. Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1) Cepat dalam pengambilan keputusan lantaran pemilik modal juga kadang-kadang menjadi pengelol
2) Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
3) Memberi bantuan dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
4) Sebagai penyedia barang dan jasa
5) Cepat dalam menerima modal lantaran dalam pengelola umumnya juga pemilik
6) Banyak menampung tenaga kerja

B. Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1) Terlalu mementingkan keuntungan sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan

2) Sering mengalami kesulitan dalam menerima pinjaman
3) Sering terjadinya silang pendapat antara administrasi perusahaan dengan para serikat buruh
4) Menimbulkan persaingan tidak sehat
5) Mengalirnya devisa ke luar negeri

2.7 Contoh BUMS Di Indonesia
Di Indonesia sendiri ada banyak tubuh perjuangan yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu tubuh perjuangan dalam negeri maupun tubuh perjuangan luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia yakni sebagai berikut, yaitu:
a) PT Pupuk Kaltim
b) PT Union Metal
c) PT Djarum
d) PT Holcim
e) PT Karakatau Steel
f) PT XL Axiata Tbk
g) PT Aneka Elektrindo Nusantara
h) PT Fasfood Indonesia
i) PT Astra Internasional
j) PT Ghobel Dharma Nusantara
k) PT Freeport Indonesia
l) PT Exxon Company

2.8 Tahapan Mendirikan Usaha BUMS
A. Pengurusan Akta Pendirian
Proses pembuatan Akta Pendirian Firma dibentuk dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yakni melampirkan data pendirian perusahaan, fotokopi KTP para pendiri Firma, serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.

B. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan/Desa setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.

C. Pendaftaran Wajib Pajak
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan eksistensi domisili perusahaan untuk menerima kartu NPWP dan surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak,

D. Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya adala fotokopi sertifikat pendirian Firma, fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus, fotokopi surat keterangan domisili perusahaan, dan fotokopi NPWP perusahaan.

E. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Bagi Pemda yang sudah mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan sanggup diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.

F. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan registrasi diajulcan melalui kantor registrasi Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan untuk menerima Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yakni fotokopi alcta pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur), fotokopi surat keterangan domisih perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan atau tubuh perjuangan Firma, dan fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Badan perjuangan yakni kesatuan yuridis dan ekonomi yang memakai faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan yakni suatu unit kegiatan yang melaksanakan acara pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melaksanakan perjuangan lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Bentuk tubuh perjuangan ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap tubuh perjuangan mempunyai kekurangan dan kelebihan.Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna menyebarkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan agenda kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna menyebarkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan agenda kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan lantaran keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki pada ketika ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan yang membangun yang bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.