Pengertian Transparasi Keuangan : Makna, Dan Manfaat Akuntabilitas

5 min read

Transparasi Keuangan

Makna, Pengertian, Contoh, Dan Manfaat Akuntabilitas Transparasi Keuangan

Transparasi Keuangan – Sebagian waktu lalu saya dapat penugasan untuk mencari definisi dan kriteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan.

Penugasan yang sederhana, tetapi menjadi menarik. Mungkin lebih tepatnya saya jadi bingung sendiri melakukan tugas yang “sederhana” ini.

Setelah googling dan cari-cari melalui aturan berkaitan, sepertinya saya tidak menemukan jawaban yang pas untuk penugasan ini, khususnya mengenai kriteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan. Ini sedikit ringkasan dari hasi pencarian saya.

Akuntabilitas yakni mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber energi serta cara kerja kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam menempuh tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP,2005).

Akuntabilitas yakni kewajiban memberi tahu pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau membeberkan daya kerja dan perbuatan seseorang/badan aturan/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003)

Bagaimana informasi dari laporan keuangan yang transparan dan akuntabel?

Transparansi yakni memberikan berita keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengenal secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber energi yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada aturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Kriteria Akuntabilitas keuangan yakni sebagai berikut;

  • Pertanggungjawaban dana publik
  • Penyajian pas waktu
  • Adanya pemeriksaan (audit)/tanggapan pemerintah.

Penyelengaraan pemerintahan yang transparan akan mempunyai kriteria sebagai berikut;

  • Adanya pertanggungjawaban terbuka;
  • Adanya aksesibilitas kepada laporan keuangan;
  • Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan berita daya kerja.

Sekiranya dipandang dari definisi dan criteria di atas, tidak ada ktiteria yang jelas mengenai seperti apa format laporan keuangan itu sehingga sebuah laporan keuangan dapat disebut sebagai laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Definisi dan criteria di atas hanya mencakup akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, bukan laporan keuangan.

Dalam ranah keuangan public, UU no 17 tahun 2003 menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik. Laporan keuangan memang yakni salah satu hasil dari transparansi dan akuntabilitas keuangan public.

Dan ini berarti laporan keuangan yang dibentuk pun patut memenuhi syarat akuntabilitas dan transparansi. Melainkan, hingga dikala ini belum ada criteria normative mengenai transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Malah dalam PSAP pun belum disebutkan criteria laporan keuangan yang akuntabel dan transparan

Bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel serta transparan

Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, tidak akan memberikan manfaat yang berarti bagi bangsa, tanpa diiringi peningkatan kualitas kelembagaan sektor publik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah sebagai penyelenggara utama sektor publik di Indonesia, paling tidak patut memenuhi tiga hal yakni : (1) menjadi lembaga yang efektif memberikan pelayanan, (2) efisien dalam menerapkan sumber energi yang dimiliki, dan (3) akuntabilitas keuangan yang baik.

Dalam tulisan ini penulis mau mencoba menganalisis lebih dalam mengenai akuntabilitas keuangan pemerintah, khususnya pemerintah tempat (pemda). Terdapat sejumlah alasan kenapa kualitas berita keuangan yang cermat dan akuntabel patut dimiliki pemerintah.

Pertama, pemerintah mempunyai fungsi mengumpulkan, mengatur dan membelanjakan dana masyarakat yang jumlahnya sangat besar. Sekiranya pemerintah tidak secara bijak membelanjakan dana hal yang demikian, maka dapat dipandang sebagai suatu kebocoran besar-besaran dan akan berimbas kepada ekonomi secara makro.

Kedua, pemerintah yakni pihak yang diandalkan oleh rakyat untuk mengelola sumber energi ekonomi yang dimiliki negara. Dengan demikian masyarakat sangat berhak kepada jalan masuk berita yang menjadi tanggungjawab pemerintah atas penerapan sumber energi ekonomi hal yang demikian.

Ketiga, sebuah negara demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang percaya akan kredibilitas politisi dan pejabat serta masyarakat yang peduli akan cara kerja politik. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah secara konsisten memberikan berita akuntabilitas keuangan yang transparan dan terpercaya yang pada alhasil akan memperkuat dukungan masyarakat kepada pemerintah yang berkuasa.

Dari tiga alasan diatas, dapat ditarik benang merah bahwa kunci dari akuntabilitas pengelolaan keuangan tempat yakni transparansi yang patut senantiasa dibangun oleh pemerintah dengan pengawasan yang memadai dari masyarakat.

Contoh laporan keuangan yang transparan dan akuntabel

Dalam lingkup pemda, transparansi juga menjadi totaliter dilakukan, khususnya pemda yakni pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga berita-berita seputar pemda terbukti lebih peka mendapatkan perhatian masyarakat dibandingi dengan pemerintah pusat.

Mungkin masih merekat dalam daya ingat kita, bagaimana Pemerintah Kabupaten Garut lumpuh selama beberapa hari, dikala masyarakat garut berunjuk rasa mempertanyakan kredibilitas bupati dan jajarannya.

Sebagai janji pemerintah dalam pengelolaan keuangan tempat, pada tahun 2005 terbit Undang-undang Pemerintah Nomor 58 (PP 58/2005) seputar Pengelolaan Keuangan Tempat.

Dalam PP 58 / 2005 diungkapkan bahwa keuangan tempat patut dikelola secara tertib, taat pada aturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memandang asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Transparansi menjadi salah satu asas lazim pengelolaan keuangan tempat cocok dengan PP 58 / 2005, sekalian dapat menjadi kunci penyelenggaraan asas-asas lainnya.

Pengertian lebih jauh seputar transparansi itu sendiri, terdapat dalam Undang-undang Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13 / 2006) seputar Pedoman Pengelolaan Keuangan Tempat. Transparansi diistilahkan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengenal dan mendapatkan jalan masuk berita seluas-luasnya seputar keuangan tempat.

Mengapa dalam pengelolaan keuangan memerlukan transparansi?

Melainkan demikian, masyarakat tidak dapat mengartikan transparansi sebagai keterbukaan yang totaliter, sehingga masyarakat dapat masuk kapan saja ke kantor pemerintah tanpa saringan dengan alasan transparansi.

Transparansi Keuangan patut dilakukan dalam kerangka aturan formal. Untuk mempertimbangkan keuangan tempat dikelola dengan baik, mekanismenya yakni audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu masyarakat dapat mengenal melalui mekanisme perwakilan, sebab BPK patut melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPRD.

Selain langkah-lankah normatif, pemda juga dapat melakukan langkah-langkah strategis, yang dapat memantapkan dirinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang transparan.

Manfaat Transparasi Keuangan

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dilakukan oleh pemda dalam rangka transparansi keuangan Desa :

Membangun Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan, itulah kunci dari segalanya. Sekiranya kepercayaan masyarakat telah luntur, maka sebaik apapun yang dilakukan pemda tidak akan ada artinya. Untuk membangun kepercayaan masyarakat, dapat dilakukan berbagai metode, diantaranya :

Mempermudah Jalan Isu
Sekiranya mau jujur, hampir tidak ada masyarakat yang tahu seputar apa yang dilakukan pemda kedepan. Isu mengenai program dan kesibukan pemda, patut dapat dengan gampang diakses oleh masyarakat, misalnya dengan meyosialisasikannya hingga ketingkat desa/kelurahan. Sekiranya fasilitasnya memungkinkan, berita hal yang demikian dapat diakses melalui dunia online.

Menjalankan “Gelar Perkara”
Terinspirasi dengan apa yang dilakukan oleh Polri atau kejaksaan yang secara rutin melakukan gelar perkara, untuk memberitahukan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang mereka lakukan.

Penulis berpendapat pemdapun dapat saja melakukan hal yang sama, tetapi tentu saja dalam konteks yang berbeda, oleh sebab itu kata gelar perkara patut berada didalam petunjuk kutip. Pemda dapat melakukan “gelar perkara” untuk ekspose kesibukan apa saya yang telah dilakukan, apa daya kerja yang telah dicapai, berapa input dana yang diresapi dan berita lainnya yang dianggap relevan.

Membangun Janji Dilingkungan Aparatur

Membangun kepercayaan masyarakat akan menjadi sia-sia tanpa adanya janji dari internal pemda sendiri. Artinya, langkah lain yang patut dicapai yakni membangun janji aparatur pemda itu sendiri, khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Janji patut digagas oleh Kepala Tempat selaku pimpinan puncak.

Caranya sederhana sekali, dilingkungan pengelola keuangan diketahui istilah “waskat”. Waskat yang dalam arti sesungguhnya yakni pengawasan merekat, diplesetkan menjadi Patut Setor Kepada Atasan.

Dampak dari “waskat” sangatlah luas dan membuat pengelolaan keuangan tidak lagi akuntabel. Sekiranya pimpinan puncak bersepakat menolak hal-hal seperti ini, penulis berkayakinan secara perlahan pengelolaan keuangan tempat akan kian membaik, sehingga transparansi yang dilakukan tidak lagi separuh-separuh.

Audit Pilihan Transparasi Keuangan
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 seputar Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, auditor yang melalakukan audit kepada laporan keuangan pemerintah yakni BPK. Penentuan BPK dalam UU hal yang demikian yakni totaliter, dan pemda tidak dapat memilih auditor lain sebagai alternatif.

Sekiranya kita mau dipersamakan dengan sektor komersial, Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2008 mengucapkan bahwa pemberian jasa audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama selama 6 tahun berturut-ikut serta dan oleh seorang akuntan publik paling lama 3 tahun berturut-ikut serta.

Undang-undang ini diciptakan untuk mencegah bekurangnya atau pun hilangnya independensi auditor kepada entitas yang diaudit.

Bagaimana dengan independensi BPK ? tentu saja patut dipertanyakan jika dipersamakan dengan sektor komersial, tetapi demikian aturan di sektor pemerintahan masih menunjuk BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak memeriksa keuangan pemerintah.

Apakah ada larangan pemerintah diaudit oleh KAP ? sepanjang pengetahuan penulis tidak ada larangan secara eksplisit. Sebuah terobosan baru jika ada pemda yang memberanikan dirinya diaudit oleh auditor independen dari KAP, meskipun tentu saja bukan sebagai subtitusi BPK, sebab aturan belum memperkenankan untuk itu. KAP diposisikan sebagai pelengkap dari auditor BPK, yang kemudian alhasil dapat dibandingi, apakah ada perbedaan material hasil audit BPK dan audit KAP.

Larangan Audut KAP – Transparasi Keuangan

Sekiranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani melakukan hal ini, penulis yakin Pemprov Jabar menjadi pemda pertama yang laporan keuangannya diaudit oleh KAP, sekalian menggambarkan kepada masyarakat bahwa “tidak ada bohong diantara kita”.

Baca Juga: Ekonomi Masyarakat

Semoga tulisan ini dapat menjadi sumbangsih pemikiran yang dapat berkhasiat bagi segala pihak. Wallohu’alam Bishowab, selamat berbahagia