Pengertian Bumdes : Jenis, Fungsi, Bentuk Dan Contoh Badan Usaha Milik Desa

6 min read

Contoh, Bentuk, Fungsi, Jenis Jenis Dan Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Menurut Para Ahli

Contoh, Bentuk, Fungsi, Jenis Jenis Dan Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Menurut Para Ahli

Apa itu Bumdes? Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi biar semua desa di Indonesia mempunyai tubuh perjuangan milik desa belum terealisasi.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa sanggup berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, sumbangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kolaborasi bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa sanggup melaksanakan pinjaman, yang sanggup dilakukan sesudah menerima persetujuan BPD.

Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Alokasi Dana Desa yaitu dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari cuilan dana perimbangan keuangan sentra dan kawasan yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Contoh, Bentuk, Fungsi, Jenis Jenis Dan Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Menurut Para Ahli
Apa itu Bumdes?

BUMDes merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi lokal dengan banyak sekali ragam jenis potensi. Pemberdayaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan perjuangan ekonomi mereka.

Disamping itu, eksistensi BUMDes juga menawarkan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan orisinil desa yang memungkinkan desa bisa melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Definisi BUMDes berdasarkan Maryunani (2008) yaitu forum perjuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibuat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Makara BUMDes yaitu suatu forum perjuangan yang artinya mempunyai fungsi untuk melaksanakan perjuangan dalam rangka menerima suatu hasil mirip keuntungan atau laba. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa. Dalam hal ini pemerintah desa berperan sebagai fasilitator sanggup membentuk suatu kelompok kerja dalam mengoperasionalkan kegiatan BUMDes tersebut.

BUMDes intinya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa jadwal yang sanggup dilakukan guna menuju hal tersebut adalah, antara lain: (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga bisa menawarkan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga mempunyai posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap perjuangan ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) menyebarkan unsur pendukung mirip perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan training dan regulasi.
Tujuan Pendirian BUMDes

Tujuan didirikannya BUMDes yaitu dalam rangka memperkuat perekonomian desa yang dalam arti detil yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas penghidupan masyarakat desa tersebut, yang ditinjau dari segi ekonomi desa. Itulah mengapa dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa.

Artinya BUMDes harus memprioritaskan pada perjuangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarkat mirip pemenuhan pasokan barang sembako, fasilitas pemenuhan hajat hidup mirip sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas biar masyarakat mempunyai aksesbilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desa.

Dan perjuangan yang dikembangkan yaitu yang merupakan potensi di desa itu, sehingga akan lebih baik lagi jikalau potensi tersebut yaitu potensi yang unik dan khas serta memenuhi syarat sebagai pemenuhan kebutuhan msyarakat.

Potensi desa yang manis dikembangkan yaitu sumber daya desa yang belum optimal dieskplorasi, atau bisa juga usaha-usaha masyarakat yang secara parsial belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal, apakh dari segi modal, pemasaran atau dari lainnya.

Tujuan lain pembentukan BUMDes yaitu peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Jika PADesa bisa ditingkat maka secara makro ekonomi desa, akan didapat dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut.

Sehingga apabila pembangunan di desa sanggup berjalan dengan baik, diharpkan akan berimbas pada naiknya kualitas hidup masyarakat. Karena salah satu tetapnya miskin desa yang tergolong miskin lantaran secara relatif tidak mempunyai infrastruktur fasilitas-fasilitas penting yang hanya menunggu pembangunan dari pemerintah kawasan atau pemerintah pusat.

Prinsip Pembentukan BUMDes

Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dikala akan mendirikan BUMDes yaitu :

  1. Logika pembentukan BUMDesa didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
  2. Perencanaan dan pembentukan BUMDesa yaitu atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif & emansipatif
  3. Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, ko-operatif, dan mandiri.

Diharapkan pembentukan BUMDes berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa, lantaran yang mengetahui secara niscaya dan detil ihwal semua potensi desa dan sumber daya desa yaitu masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru dikedepankan lantaran dalam hal ini perbedaan gender dihentikan menjadi penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang sanggup dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan yang mempunyai nilai jual.

Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat, terutama dalam menjalankan perjuangan bersama. Dengan berusaha secara bantu-membantu diperlukan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak megharapkan lagi jenis-jenis sumbangan dari pemerintah baik yang bersifat hibah ataupun pinjaman.
Prinsip Pengelolaan BUMDes

Dalam pengelolaan BUMDes harus diperhatikan beberapa prinsip contoh :

  1. Sebagai pengelola yaitu semua masyarakat desa yang mempunyai orientasi melaksanakan perjuangan bersama dibantu pegawanegeri pemerintah desa sebagai fasilitator dan penyambung komunikasi dengan pemerintah daerah.
  2. Bentuk kegiatan harus bersifat kemitraan dan mempunyai kontrak
  3. Pembinaan bisa eksklusif dari pemerintah kawasan atau dari lembaga-lembaga non profit, mirip LSM, sekolah tinggi tinggi, organisasi masyarakat, dan lain-lain
  4. Wilayah cakupan tidak harus satu desa. Jika beberapa desa mempunyai orientasi yang sama maka sanggup melaksanakan perjuangan secara bantu-membantu dalam satu wadah BUMDes (kluster). Apalagi jikalau materi mentah dan produk disebarkan di beberapa desa.
  5. Bentuk tubuh perjuangan harus bersifat kebersamaan dan mandiri.
  6. Bentuk perjuangan bisa berbentuk pembiyaan mirip perjuangan simpan pinjam, ataupun berbentuk riil mirip perjuangan kerajinan, pertanian, peternakan, pasar, wisata dan lain-lain.
  7. Keanggotaan yaitu semua masyarakat desa yang mempunyai kepentingan yang sama dalam berusaha, selain itu pegawanegeri pemerintah desa juga akan memfasilitasi, dan bisa juga pihak ketiga (investor) yang menanamkan modalnya untuk dikembangkan dan menjadi perjuangan bersama.

Pendirian BUMDes

Tahap 1 : Adanya janji antara masyarakat dengan pemerintah desa.
a. Kesepakatan sanggup dilakukan melalui musyawarah dengan memperhatikan semua usulan, impian dan keinginan warga desa
b. Menentukan jenis perjuangan yang akan dilakukan dalam BUMDes dengan melihat daftar potensi dan sumber daya desa.
c. Merumuskan AD-ART untuk organisasi BUMDes, sehingga mempunyai legimitasi hukum.
d. Memeprkuat kedudukan BUMDes dengan memutuskan dalam peraturan desa.

Tahap 2 : Pengelolaan BUMDes
a. Pembentukan struktur organisasi BUMDes beserta kiprah dan fungsinya, sehingga tidak terjadi pelebaran kewenangan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan organisasi.
b. Semua kegiatan BUMDes harus mengacu pada AD-ART yang telah disusun, sehingga terjalin komunikasi dan jalur birokrasi yang tertib.
c. Transparansi pengelolaan sehingga masyarakat mengetahui baik secara periodik dan kontinyu.

Tahap 3 : Pengawasan
a. Perlu dibuat mekanisme pengawasan biar dalam pengelolaan BUMDes terhindar dari kesalahan-kesalahan yang disengaja, sehingga prinsip transparansi berjalan dengan baik.
b. Badan pengawas sanggup berasal dari beberapa unsur elemen masyarakat desa, contohnya dari pemerinta desa, LSM dan masyarakat itu sendiri.
c. Waktu pengawasan bisa secara periodik dan berlangsung terus-menerus, sehingga akuntabilitas menjadi terpercaya dan msyarakat akan lebih bersimpati terhadap pengelola BUMDes.

Tahap 4 : Pertanggungjawaban
a. Setiap simpulan dari periode tahun anggaran harus ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam musyawarah seluruh elemen desa.
b. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan kinerja pengelola, laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan perjuangan dan perkembangannya, serta laporan kegiatan yang belum sanggup direalisasikan.
c. Laporan pertanggungjawaban ini diadaptasi dngan AD-ART yang telah disepakati bersama pada awal pendirian BUMDes.

Dari 74.250 desa di Indonesia, hingga simpulan 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya tubuh perjuangan milik desa (BUMDes). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar mempunyai legalitas AD/ART dan gres terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.

Lambatnya progres pembentukan BUMDes disebabkan banyak sekali faktor, di antaranya kepala desa—representasi pemerintah desa—enggan mendirikan BUMDes lantaran dianggap jadi beban anggaran dan tidak menawarkan keuntungan cepat dan mudah bagi pendapatan orisinil desa. Kepala desa yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian BUMDes lantaran dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa ihwal BUMDes pertentangan dengan Permendagri.

Sementara jajaran pemerintah desa yang konservatif juga tak serius membentuk BUMDes lantaran tidak dianggapsebagai cuilan dari kiprah pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan BUMDes lantaran keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.

Pembentukan BUMDes mengacu pada Permendesa No 4/2015. BUMDes didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan orisinil desa. Pertimbangan pembentukan BUMDes didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan BUMDes berasal dari penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.

Sementara jenis perjuangan yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang menawarkan pelayanan umum kepada masyarakat; (2) penyewaan barang; (3) perjuangan mediator yang menawarkan jasa pelayanan kepada warga; (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu; (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan (6) perjuangan bersama sebagai induk dari unit-unit perjuangan yang dikembangkan masyarakat desa.

Perlu taktik jitu

Beberapa desa yang sekarang berhasil menyebarkan BUMDessecara profesional mempunyai taktik yang sempurna dan sanggup dukungan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber daya air dan juga kegiatan produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan orisinil desa hingga Rp 5 miliar.

Strategi pengembangan BUMDes yang berhasil adalah, pertama, ketepatan dalam menentukan unit perjuangan ekonomi kreatif.

Unit perjuangan ekonomi kreatif yang dikembangkan BUMDes harus berdasarkan indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga acara visioner dari pengelola. Banyak desa yang mempunyai basis industri/ekonomi kreatif tak berkembang lantaran ketidakmampuan BUMDes melaksanakan perubahan administrasi perjuangan dan penguatan dari sisi aspek promotif.

Kedua, kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang sesuai acara ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif menyebarkan BUMDes juga bisa merintis jejaring kemitraan dengan dunia perjuangan dan kantong ekonomi kreatif pedesaan.

Baca Juga: Proses Contoh Fungsi

Ketiga, penyelarasan program-program BUMDes dengan acara pemberdayaan masyarakat desa. Program BUMDes seharusnya mendukung platform acara pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, jikalau pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang kemajuan unit perjuangan BUMDes.