Pengertian BPK : Anggota, Ketua, Dasar Hukum, Kedudukan, Fungsi, Tujuan

8 min read

Tujuan, Fungsi, Kedudukan, Dasar Hukum, Ketua, Anggota Dan Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menurut Para Ahli

Tujuan, Fungsi, Kedudukan, Dasar Hukum, Ketua, Anggota Dan Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Menurut Para Ahli – Sejak reformasi terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru, mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang berlangsung dari tahun 1999 hingga tahun 2002. ‘

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) yakni forum negara Indonesia yang mempunyai wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengertian BPK

Tugas, wewenang, dan hak tubuh pemeriksa keuangan (BPK) yakni mirip berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara investigasi dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.

BPK mengadakan dan memutuskan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
BPK melaksanakan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota.

Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya mampu dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. mempunyai perubahan yang signifikan dan drastis bila dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga dalam proses amandemen sebagian pakar aturan tata negara menganggap sebagai pembuatan Undang-Undang Dasar baru, alasannya dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.

Tujuan BPK

Indonesia merupakan negara yang besar yang didalamnya banyak terdapat kelembagaan negara yang berfungsi mengelola negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan istilah struktur politik. Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otortatif yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan penggunaan kekuasaan.

Dengan demikian, forum politik merupakan organisasi (lembaga) yang mengambil kiprah dalam suprastrukur politik dengan mempunyai kekuasaan tertentu dan menggunakn kekuasaannya ntuk kepentingan politk dan kepentingan negara.

Lembaga politik intinya terbagai atas suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik merupakan forum resmi negara yang berfungsi menjalankan roda pemerintahan atau disebut forum politik formal misalnya, MPR, DPR, Presiden/wakil presiden, MA, BPK dan sebagainya. Sedangkan infrastruktur politik merupakan forum poittik informal yang berassal dari kekuatan riil masyarakat, contohnya Prtai politik, LSM, media masa dan sebagainya.

Tujuan, Fungsi, Kedudukan, Dasar Hukum, Ketua, Anggota Dan Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Menurut Para Ahli

Mengetahui secara terperinci perihal semua kelembagaan negara sangatlah penting bagi setiap warganegara alasannya itu sangat mensugesti jalannya roda pemerinthan sutu negara. Untuk itu kita perlu membahas setiap kelambagaan politik yang ada di Indonesia. Penjelasan berikutnya akan mencoba membahas mengenai suprastruktur politik Republik Indnesia khususnya Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan salah satu forum yang juga ikut mensugesti berjalannya roda pemerintahan di Indonesia.

Anggota BPK

B. Rumusan Masalah

Bagaimana fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebelum Amandemen?

Bagaimana fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sesudah Amandemen? C. Defenisi
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, yakni forum negara yang bertugas untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai wewenang mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, BPK merupakan forum yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau kesepakatan berdasarkan agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung..[2]
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, hasil pemilihan kemudian diresmikan oleh Presiden dan berkedudukan di ibukota negara.

Perwakilan BPK ada disetiap kawasan provinsi dengan kiprah dan wewenang yang sama dengan skala wilayah kawasan masing-masing.[3] D. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Secara historis, semenjak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 agutus 1945 hingga 10 desember 1945 BPK belum terbentuk, alasannya situasi politik yang belum mengizinkan untuk memikirkan persoalan tubuh itu. Baru pada tanggal 10 desember 1945 mentri keuangan menunjukkan dictum bahwa BPK akan dibuat pemerintah pada tanggal 1 januari 1946 sebagai keharusan dalam Undang-Undang Dasar, sehingga mulai dipersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan BPK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 perihal pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama yakni R. Soerasno.

Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai kiprah dan kewajibannya dalam mengusut tanggung jawab perihal Keuangan Negara, untuk sementara masih memakai peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan kiprah Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Ketua BPK

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibuat Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta.

Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).[4]
Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor semenjak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap memakai ICW dan IAR.

Dasar Hukum BPK

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 perihal Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain memutuskan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan investigasi dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga mampu menjadi alat kontrol yang efektif.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari kiprah BPK RI perlu diubah dan hasilnya gres direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam masa Reformasi kini ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah menerima derma konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai forum pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya forum pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai forum yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan kiprah BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dikembangkan menjadi satu kepingan tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.[5]

Kedudukan BPK

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
E. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebelum Amandemen

BPUPKI dan PPKI merumuskan ketentuan mengenai BPK dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 satu ayat saja,yakni ayat (5) Pasal 23 yang berada dibawah Bab VIII perihal Hal Keuangan. Ketentuan mengenai BPK tersebut merupakan kepingan dari Bab VIII perihal Hal keuangan yang hanya terdiri dari satu pasal lima ayat. Bunyi ayat mengenai BPK tersebut yakni :

(5) untuk mengusut tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang – undang . Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilab Rakyat.[6]

Untuk mengusut tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang- undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 23 yang berbunyi :

  1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

untuk mengusut tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang.
Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23

  1. Di samping itu, Undang-Undang Dasar 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain mirip DPA dan BPK dengan menunjukkan kewenangan yang sangat minim.
  2. Anggota BPK dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Wewenang :

  1. Berwenang mengawasi dan mengusut pengelolaan keuangan negara (APBN) dan kawasan (APBD) serta memberikan hasil investigasi kepada dewan perwakilan rakyat dan DPD dan ditindaklanjuti oleh pegawanegeri penegak hukum.
  2. Berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
  3. Mengintegrasi kiprah BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK. F. Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sesudah Amandemen
    Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi beberapa perubahan fundamental mengenai (i) keuangan Negara dan pengelolaan keuangan Negara. (ii) struktur organisasi dan BPK berubah secara sangat mendasar, yakni:
    Pertama, pengertian keuangan Negara dan dan pengelolaan keuangan Negara berubah secara mendasar, bila sbelumnya uang Negara dalam konteks APBN maka skarang pengertian uang Negara menjadi luas meliputi uang Negara yang terdapat atau dikuasai oleh subyek tubuh aturan perdata atau perorangan, asal merupakan uang atau asset yang dimiliki Negara tetap termasuk dalam uang negara.
    Kedua, keweangan dan kedudukan BPK semakin kuat. pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: “untuk mengusut keuangan dan tanggung jawab keuangan Negara, diadakan suatu tubuh pengawas keuangan yang bebas dan mandiri”. Dalam pasal 23G ayat 1 menyebutkan: “BPK berkedudukan di ibu kota Negara, dan mempunyai perwakilan disetiap provinsi. Artinya, Undang-Undang Dasar mewajibkan BPK ada disetiap provinsi.
    Pembentukan BPK sendiri pada awalnya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 perihal pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan ini.
  4. Tugas BPK
    Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan kiprah dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memutuskan bahwa, mengusut tanggung jawab perihal Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil investigasi yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas BPK yang pokok yaitu :
a) Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini meliputi keuangan pada :
1) Pemerintah Pusat
2) Pemerintah Daerah
3) Lembaga Negara lainnya
4) Bank Indonesia
5) Badan Usaha Milik Negara
6) Badan Layanan Umum
7) Badan Usaha Milik Daerah
8) forum atau tubuh lain yang melaksanakan pengolahan keuangan negara mirip Mahkamah Agung
9) setiap forum yang tercantum berdasarkan undang-undang perihal investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
10) Memberikan hasil pada DPR

b) Badan Pemeriksa Keuangan mengusut semua pelaksanaan APBN yaitu :
1) Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
2) Melakukan investigasi terhadap semua pelaksanaan APBN
3) Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
4) Hasil investigasi BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD

Fungsi BPK

c) Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
BPK bertugas untuk melaksanakan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang diubahsuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling usang 1 (satu) bulan semenjak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPK dan Wewenanganya
Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, menyimpulkan kiprah pokok BPK menjadi 3 macam fungsi, yaitu:
a) fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
b) fungsi yudikatif yaitu kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang alasannya perbuatannya melanggar aturan atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
c) Fungsi rekomendatif yaitu menunjukkan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.[7]
Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia mempunyai wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya yakni sebagai berikut :
a) Meminta, memeriksa, meneliti penrtanggung tanggapan atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara serta mengusahakan keserahgaman baik dalam tata cara investigasi dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
b) Mengadakan dan memutuskan tututan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi: dan
c) Melakukan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.[8]

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negar.

Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara; melakukan investigasi di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

  • menetapkan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • menggunakan tenaga mahir dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • membina jabatan fungsional Pemeriksa
  • memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  • memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah

Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

baca juga: Annelida

Warga negara yang baik, seharusnya mengetahui bagaimana pelaksanaan yang dilakukan pada forum tinggi negara, untuk mencegah penyalahgunaan jabatan yang mampu saja terjadi.