Pengertian BUMD : Jenis, Dasar Hukum, Fungsi, Bentuk, Dan Contohnya

2 min read

Contoh, Bentuk, Fungsi, Hukum, Dasar, Jenis, Ciri Ciri, Kelebihan Dan Kekurangan Serta Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( BUMD ) Menurut Para Ahli

Contoh, Bentuk, Fungsi, Hukum, Dasar, Jenis, Ciri Ciri, Kelebihan Dan Kekurangan Serta Pengertian Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Menurut Para Ahli

Bumd ialah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah tempat membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 perihal kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai tempat otonomi.

BUMD Mencakup semua tubuh perjuangan milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain mencakup penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan tempat (PD) yang diatur menurut peraturan daerah.

Contoh, Bentuk, Fungsi, Hukum, Dasar, Jenis, Ciri Ciri, Kelebihan Dan Kekurangan Serta Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( BUMD ) Menurut Para Ahli

Ciri-ciri BUMD

BUMD mempunyai beberapa ciri yaitu :

  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam memutuskan kebijakan perusahaan
  4. Pengawasan dilakukan alat tambahan negara yang berwenang
  5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  7. Sebagai sumber pemasukan negara
  8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  9. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Fungsi dan tugas BUMD dalam menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah :
Melaksanakan kebijakan pemerintah tempat di bidang ekonomi dan pembangunan.
Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
Mendorong tugas serta masyarakat dalam bidang usaha.
Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Menjadi perintis acara yg tak diminati masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan BUMD

BUMD bercirikan birokrasi didirikan menurut amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pemerintah, mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan BUMD

  1. Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah alasannya ialah subsidi oleh pemerintah.
  2. Membantu sektor swasta mengelola sektor perjuangan yang secara hemat tidak menguntungkan, namun produknya sangat diharapkan oleh masyarakat.
  3. Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga sanggup diperoleh sumber daya insan yang lebih berkualitas handal.
  4. Praktis mengumpulkan modal, alasannya ialah modal berasal dari kekayaan negara atau tempat yang dipisahkan.
  5. Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

Kekurangan BUMD

  1. Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menjadikan sering menderita kerugian
  2. Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui prosedur pasar walaupun akibatnya untuk kesejahteraan rakyat
  3. Pendiriannya sukar alasannya ialah harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

BUMD dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai forum badan usaha bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah tempat mempunyai tugas strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini sanggup menunjukkan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha gres sebagai perjuangan pendukung. Budi menjelaskan kalau BUMD sanggup menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara eksklusif akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan restribusi. “BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun menjadi salah satu penggagas ekonomi daerah.

c. Kelebihan dan Kekurangan BUMD

Kelebihan BUMD
Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah alasannya ialah subsidi oleh pemerintah.
Membantu sektor swasta mengelola sektor perjuangan yang secara hemat tidak menguntungkan, namun produknya sangat diharapkan oleh masyarakat.
Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga sanggup diperoleh sumber daya insan yang lebih berkualitas handal.
Mudah mengumpulkan modal, alasannya ialah modal berasal dari kekayaan negara atau tempat yang dipisahkan.
Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMD
Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menjadikan sering menderita kerugian
Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui prosedur pasar walaupun akibatnya untuk kesejahteraan rakyat.
Pendiriannya sukar alasannya ialah harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Contoh BUMD adalah:

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), dipakai dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) hingga tamat 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaraMengejar dan mencari keuntungan
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan sumbangan dan proteksi pada perjuangan kecil dan lemah.

b. Ciri-ciri BUMD

Pemerintah tempat memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah tempat berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah tempat mempunyai wewenang dan kekuasaan dalam memutuskan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan tempat (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala tempat atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan orisinil tempat guna membiayai pembangunan daerah.