Pengertian Usaha Mikro : Materi, Syarat, Teori Dan Contohnya

7 min read

Usaha Mikro

Contoh, Materi, Syarat, Teori Dan Pengertian Usaha Mikro Menurut Para Ahli

Usaha Mikro – Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro yaitu suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya sebab usaha mikro mempunyai karakteristik faktual dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro,

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro sanggup mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Pengertian Usaha Mikro Menurut Para Ahli

Kriteria usaha mikro

Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu sanggup berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu sanggup pindah tempat;
Belum melaksanakan manajemen keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai;
Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Umumnya belum kanal kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah kanal ke forum keuangan non bank;
Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro

Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi acara usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
Tidak sensitive terhadap suku bunga;
Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan sanggup mendapatkan bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan sebab banyak sekali hambatan baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
Industri kuliner dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri terpelajar besi pembuat alat-alat;
Usaha perdagangan mirip kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Usaha jasa-jasa mirip perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro yaitu suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya sebab usaha mikro mempunyai karakteristik faktual dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

Usah Mikro

Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil

Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan acara usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memperlihatkan pelayanan ekonomi yang luas, semoga sanggup mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.

Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ihwal Usaha Kecil. Yaitu: “kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan higienis atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini”.
Pengertian disini meliputi usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, mirip usaha menengah dan usaha kecil, sanggup dilihat dari:

1.usaha kecil tidak mempunyai sistem pembukuan, yang menimbulkan pengusaha kecil tidak mempunyai kanal yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.

  1. pengusaha kecil mempunyai kesulitan dalam meningkatkan usahanya, sebab teknologi yang dipakai masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
  2. terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam berbagi usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
  3. bahan-bahan baku yang diperoleh untuk acara usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Secara umum bentuk usaha kecil yaitu usaha kecil yang bersifat perorangan, komplotan atau yang berbadan aturan dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, dikala menghadapi hambatan usaha.

Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesi yaitu sebagai berikut:

  1. Usaha Perorangan.
    merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi sanggup dijadikan modal dalam acara usahanya.
  2. Usaha Persekutuan.
    penggolongan usaha kecil yang berbentuk komplotan merupakan kolaborasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.

Sedangkan, pada hakekatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:

  1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
  2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
  3. Usaha informal, seperti: pedagangan kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 yaitu usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan higienis paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha atau mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta sanggup mendapatkan kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Adapun kriteria usaha kecil berdasarkan UU No. 9 tahun 1995 yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berhubungan baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perseorangan , tubuh usaha yang tidak berbadan hukum, atau tubuh usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara lebih banyak didominasi merupakan acara usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Ciri-ciri usaha kecil
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak simpel berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melaksanakan manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah menciptakan neraca usaha;
Sudah mempunyai izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya insan (pengusaha) mempunyai pengalaman dalam berwira usaha;
Sebagian sudah kanal ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum sanggup menciptakan manajemen usaha dengan baik mirip business planning.
Contoh usaha kecil
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang mempunyai tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin industri kuliner dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 yaitu usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha higienis lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha serta sanggup mendapatkan kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kriteria usaha menengah

Pada umumnya telah mempunyai manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian kiprah yang terang antara lain, belahan keuangan, belahan pemasaran dan belahan produksi;
Telah melaksanakan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan evaluasi atau investigasi termasuk oleh perbankan;
Telah melaksanakan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
Sudah mempunyai segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Sudah kanal kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
Pada umumnya telah mempunyai sumber daya insan yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
Usaha industri kuliner dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan watu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang dipakai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar. Baca Juga: Pertumbuhan

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro sanggup mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro
Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu sanggup berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu sanggup pindah tempat;
Belum melaksanakan manajemen keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;

Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai;
Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Umumnya belum kanal kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah kanal ke forum keuangan non bank;
Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
Industri kuliner dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri terpelajar besi pembuat alat-alat;
Usaha perdagangan mirip kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;

Usaha jasa-jasa mirip perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro yaitu suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya sebab usaha mikro mempunyai karakteristik faktual dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi acara usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;

Tidak sensitive terhadap suku bunga;
Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan sanggup mendapatkan bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan sebab banyak sekali hambatan baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Usaha Mikro Yang Sensitif

Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 yaitu usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan higienis paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha atau mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta sanggup mendapatkan kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak simpel berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melaksanakan manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah menciptakan neraca usaha;
Sudah mempunyai izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya insan (pengusaha) mempunyai pengalaman dalam berwira usaha;
Sebagian sudah kanal ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum sanggup menciptakan manajemen usaha dengan baik mirip business planning.

Contoh usaha kecil
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang mempunyai tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin industri kuliner dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;

  1. Koperasi berskala kecil.
  2. Usaha Menengah
  3. Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 yaitu usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha higienis lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha serta sanggup mendapatkan kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

Pada umumnya telah mempunyai manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian kiprah yang terang antara lain, belahan keuangan, belahan pemasaran dan belahan produksi;

Telah melaksanakan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan evaluasi atau investigasi termasuk oleh perbankan, Telah melaksanakan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;

Sudah mempunyai segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;

  • Sudah kanal kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah mempunyai sumber daya insan yang terlatih dan terdidik.
  • Contoh usaha menengah
  • Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri kuliner dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan watu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
  • Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM yaitu sebuah istilah yang mengacu ke jenis

usaha kecil yang mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:

“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara lebih banyak didominasi merupakan acara usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil berdasarkan UU No. 9 tahun 1995 yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berhubungan baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perseorangan , tubuh usaha yang tidak berbadan hukum, atau tubuh usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
    Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.