Daftar Paspor Online : Cara Membuat Paspor Online

3 min read

Cara Membuat Paspor Online

Cara Membuat Paspor Secara Online, Syarat Syarat Membuat Paspor Dan Antrian Paspor Online Yang Cepat

Cara Membuat Paspor Online – Paspor yaitu dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh negara untuk tiap warganya yang mengajukan cocok persyaratan dan ketetapan yang berlaku.

Tiap-tiap paspor memuat kabar penting tentang pemegangnya, seperti nama komplit, daerah & tanggal lahir, kabar kebangsaan, dan beberapa kabar lainnya yang diperlukan. Paspor cuma bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.semoga dalam situasi sehat ya ketika membaca artikel yang ini.

Hmmm jujur ketika pertama kali mendengar kata “mengurus paspor yang terlintas dipikiranku yaitu “Wah, bakal makan waktu dan tenaga lebih dari dugaan nih, tau sendiri lah birokrasi di indonesia gimana kan”?

Namun padahal saya berdaya upaya demikian itu bukan berarti saya jadi putus cita-cita dan pasrah demikian itu saja tanpa berkeinginan berupaya optimal, kubuang jauh-jauh secara pesat pikiran itu, yang kupikirkan yaitu bahwa segala bisa kumaksimalkan. Kata-kata yg selalu disuarakan orangtuaku tidak pernah kulupakan yaitu “

apa yg kau pikirkan karenanya itu yg akan terjadi, karenanya selalu lah berdaya upaya yg positif supaya hal-hal positif yg terjadi” dan tadahhhh benar saja,

Rupanya mengurus paspor itu tidak serumit yang kubayangkan atau bisa dibilang mudah cuma saja butuh pengorbanan “mengantri” ketika foto dan wawancara di KANIM (Kantor Imigrasi)nya soalnya ada banyak orang yang mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi apalagi di Medan.

Ingat sobat jangan pakai calo deh, mahal soalnya hehhe. Sekiranya kita mengurus paspor sendiri dikenakan tarif Rp.255.000 + Rp.5.000 bayar administrasi pada pihak BNI (soalnya uang pembuatan paspor ini ditransfer melewati BNI) jika melewati calo tentu lebih mahal (kemarin ada yang mengaku pakai calo bayar Rp.800.000.).

Well, ini ia pointnya nih Cara Membuat Paspor Secara Online (Pesat dan Gampang). FYI jika ga secara online prosesnya kompleks dan makan waktu banyak.
Jangan lupa Pertama kali yang wajib sobat lakukan dalam membikin paspor secara online yaitu men-scan KTP, Ijazah (jika tidak ada Sertifikat lahirpun tidak keadaan sulit) dan KK (Kartu Keluarga). Sekiranya telah mari ikuti langkah berikut !

Langkah Langkah Cara Membuat Paspor Lewat Online :

1.Pertama sobat masuk nih kesitus ini http://www.imigrasi.go.id/ setelah sobat masuk kesitus itu karenanya akan timbul home websitenya imigrasi seperti gambar ini nih sobat .

2.Pada menu “Layanan Publik”, Pilih Layanan Online, trus sobat klik tuh sub menu

“Layanan Paspor Online”. Setelah itu akan timbul pelbagai submenu yg terdiri dari
a. Pra permohonan personal
b. Status permohonan personal
c. Login perusahaan hingga pada komponen akhir ada submenu Pertanda pengisian layanan paspor online

3.Klik Pra Permohonan Personal untuk membikin pra permohonan
paspor

4.Silakan sobat isi segala kolom yg perlu diisi cocok dengan situasi yg sebenarnya. Pilih Kanim (Kantor Imigrasi) cocok dengan daerah sobat wawancara dan foto serta ngambil paspornya nanti.

Sekiranya semisal nih seperti saya, saya tinggal di Siantar namun sebab saya ada beberapa keperluan di Medan jadi it’s ok jika berkeinginan buat paspornya di Medan.Saya buatnya di Jln. Gatot Subroto (Kanim Kelas I)

5.Pada kolom isian Variasi permohonan silakan isi dengan “Paspor Baru” jika sobat baru pertama kali membikin paspor. Sementara pada kolom isian jenis paspor silakan sobat pilih “48H atau 24H (Khusus untuk TKI).

6.Setelah sobat Shantycr7 mengisi segala kolom yg diperlukan, klik tombol “Lanjut”. Setelah itu akan timbul lagi kolom yg wajib diisi yg berhubungan dengan alamat sobat. Setelah selesai karenanya langkah selanjutnya yaitu meng-unggah dokumen-dokumen yang diperlukan (yang telah di scan)

7.Dokumen yang wajib sobat unggah yaitu KTP WNI, Ijazah atau sertifikat lahir dan KK (Kartu Keluarga). Oya buat sobat yg belum tau bagaimana meng-unggah atau memasukkan dokumen ke layanan online silakan sobat klik tombol “Browse” dan pilih dokumen-dokumen seperti yang kusebut diatas. Akan timbul tuh dokumen-dokumen yang telah sobat unggah.

8.Tekan tombol “Lanjut” dan silakan sobat pilih “Kanim” dan “Tanggal Kedatangan” sobat untuk wawancara dan foto. Ikuti pedoman selanjutnya hingga pada walhasil sobat akan melihat aplikasi yang menampakkan pesan khusus kesobat (Bukti permohonan) dan klik tombol OK.

Akan timbul pedoman terima pra permohonan atas nama sobat sendiri yang nantinya ini yang akan sobat bawa ke BNI untuk membayar uang pembuatan paspor sejumlah Rp.255.000 plus Rp.5000 untuk uang adm pada pihak Bank (Jangan lupa di print ya J )

9.Datang ke BNI, bilang berkeinginan bayar uang pembuatan paspor, pihak Bank uda ngerti kok J, nanti sobat akan diberi pedoman terima uang pembayaran paspor (jangan hilang ya sebab akan diperlukan waktu foto dan wawancara)

10.Setelah sobat keluar dari Bank segera datang ke Kanim daerah sobat akan melaksanakan foto dan wawancara. Jangan lupa bawa KTP, Ijazah (sertifikat lahir) dan Kartu keluara (wajib yang orisinil segala ya dan fotocopy tuh rangkap 1 aja).

Setibanya di Kanim,sobat akan diminta terutama dahulu mengisi formulir (data yang diisi persis seperti data waktu kita ngisi online) dan menuju loket 4 (dikanim kelas 1 Medan ga tau deh loket berapa kalo di Kanim lain).

Di loket 4 ini sobat cuma verifikasi dokumen orisinil aja kemudian akan diberi nomor antrean wawancara dan foto di loket terakhir namun sebelum menuju loket wawancara dan foto sobat wajib verifikasi dahulu jika sobat uda bayar tuh ke BNI (tinggal nunjukin bukti pembayaran dari pihak BNI tadi).

11.Sekiranya udah semuanya silakan sobat duduk manis di depan loket wawancara dan foto menunggu antrean (waktu itu saya nunggu sekitar kurang lebih 3 jam)

12.Setelah selesai foto dan wawancara sobat uda bisa go home dan tinggal menunggu waktu 3-4 hari untuk datang mengambil paspornya ke Kanim.

Baca Juga: Cara Cek Nomor

Ingat sobat waktu akan mengambil paspornya bawa kuitansi permulaan tadi. Tanpa itu paspor ga bisa diambil. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan asal ada kuitansinya.

Tadahhhh kelar deh, tampak kompleks namun serius mudah kok, semoga bermanfaat.