Pengertian DPR : Wewenang, Fungsi, Hak, Tugas, Kewajiban, Kedudukan

5 min read

Kedudukan, Kewajiban, Tugas, Hak, Wewenang, Fungsi Dan Pengertian DPR Menurut Para Ahli

Kedudukan, Kewajiban, Tugas, Hak, Wewenang, Fungsi Dan Pengertian DPR Menurut Para Ahli

Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini mampu diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk mampu memperlihatkan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan.

Dewan perwakilan rakyat yakni forum lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemulihan umum.

Anggota dewan perwakilan rakyat berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yakni 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada dikala anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji.

Berikut ini yakni Tugas dan Wewenang anggota DPR
1.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1))

  1. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2))
    3.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  4. Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedudukan, Kewajiban, Tugas, Hak, Wewenang, Fungsi Dan Pengertian DPR Menurut Para Ahli

Hak Hak Anggota DPR
1.Hak Interpelasi yakni Hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting.
2.Hak Angket yakni Hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU.
3.Hak Menyatakan Pendapat yakni hak dewan perwakilan rakyat yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
4.Hak Budget yakni Hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5.Hak Bertanya yakni Hak dewan perwakilan rakyat untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis
6.Hak Imunitas yakni Hak yang tidak mampu diganggu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
7.Hak Petisi yakni Hak untuk mengajukan usul atau tawaran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
8.Hak Inisiatif yakni Hak untuk mengajukan usul atas rancangan UU
9.Hak Amandemen yakni Hak untuk melaksanakan perubahan alat suatu rancangan UU

Fungsi Fungsi DPR
1.Fungsi Legislasi

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; relasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan sentra dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2.Fungsi Anggaran

Memberikan persetujuan atas RUU wacana APBN (yang diajukan Presiden)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU wacana APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3.Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan supaya kehidupan demokrasi mampu tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras membuat kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap diadaptasi dengan ideologi bangsa (Tri Purwanto,2012).

Menurut Juwono Sudarsono, Indonesia merupakan “negara demokrasi terbesar ketiga”, sesudah India dan Amerika Serikat. Setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil Bali Democracy Forum yang diselenggarakan 9-10 Desember 2010 kemudian (Astini, 2013).

Seperti yang kita ketahui dikala ini, negara Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial atau mampu disebut dengan sistem kongresial yang dimana kekuasaan direktur dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:

  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap, tidak mampu saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara tubuh direktur dan tubuh legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif besar lengan berkuasa dan tidak mampu dijatuhkan sebab rendah subjektif mirip rendahnya derma politik. Namun presiden bila diktatorial dalam pemerintahannya maka posisi presiden mampu dijatuhkan.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan direktur presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih eksklusif oleh rakyat atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
• Dalam hal ini, presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga non-departemen.
• Menteri-menteri bertanggung jawab kepada kekuasaan direktur bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan direktur tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan direktur tidak mampu dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan mempunyai kedudukan yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:

  1. Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif yaitu tubuh yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada bidang direktur ini yakni presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
  3. Yudikatif yaitu tubuh yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada forum yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta, 2013).

Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Pada Bidang Legislatif
Di Negara Indonesia yang merupakan bab dari forum legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota dewan perwakilan rakyat berasal dari anggota partai politik akseptor pemilu yang dipilih menurut hasil pemilu. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013).

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta, 2013).

Lembaga negara dewan perwakilan rakyat yang bertindak sebagai forum legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut :

  1. Fungsi legislasi, artinya dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi sebagai forum pembuat undang–undang.
  2. Fungsi anggaran, dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi sebagi forum yang berhak untuk memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Fungsi Pengawasan, artinya dewan perwakilan rakyat sebagai forum legislatif yang melaksanakan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).

Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yakni lima tahun dan berakhir pada dikala anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna dewan perwakilan rakyat (Shinta, 2013).

DPR sebagai forum legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :

  1. Hak interpelasi yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat yakni hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai peristiwa yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan peran anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja (Shinta, 2013).

Adapun Tugas Wewenang dewan perwakilan rakyat sebagai Lembaga Legislatif yakni sebagai berikut :
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk menerima persetujuan bersama.
• Membahas dan memperlihatkan atau tidak memperlihatkan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
• Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan tempat dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Mengundang DPD pntuk melaksanakan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada aksara c, pada awal pembicaraan tingkat I.
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, relasi sentra dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
• Mengajukan, memperlihatkan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
• Melaksanakan peran dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang

Baca Juga: Ternate Dan Tidore

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).