Pengertian Pasar Tenaga Kerja : Contoh, Dimanika, Permasalahan, Ciri Dan Tujuan

10 min read

Tujuan, Ciri Ciri, Dinamika, Permasalahan, Contoh Dan Pengertian Pasar Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Tujuan, Ciri Ciri, Dinamika, Permasalahan, Contoh Dan Pengertian Pasar Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi penting dalam kegiatan perekonomian. Pasar tenaga kerja merupakan pola pasar absurd dalam perekonomian. Pasar ini merupakan sarana pertemuan antara kualifikasi yang dimiliki pencari kerja dengan pemberi kerja melalui prosedur pasar

Konsep Pasar Tenaga Kerja

Negara berkembang mempunyai karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara sektor formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan tingkat honor tinggi dan honor rendah, penghasilan mereka sanggup juga dikenali dari tingkat pendidikan. Dua sektor ini ialah hasil dari ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal lantaran mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara produktivitas tenaga kerja dan honor mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan informal yang memberikan kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus

Pasar Tenaga Kerja ialah seluruh acara dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau kekerabatan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini ialah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk sanggup saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh banyak sekali regulasi pemerintah mirip upah minimum provinsi (UMP), aturan pesangon, dan aturan bantuan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi supaya pemerintah mengurangi kiprahnya dalam bentuk banyak sekali regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya, kiprah bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas maka rumusan dilema makalah ini ialah :
· Apakah pengertian pasar tenaga kerja ?
· Bagaimanakah penggolongan pasar tenaga kerja ?
· Bagaimanakah penyelenggaraan pasar tenaga kerja di indonesia ?
· Apakah dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
· Bagaimanakah bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
· Bagaimanakah penentuan upah di banyak sekali bentuk pasar tenaga kerja ?
· Apakah fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
C. Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu pasar tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini ialah :

Pasar Tenaga Kerja ialah : seluruh acara dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau kekerabatan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini ialah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk sanggup saling berhubungan.

Tujuan, Ciri Ciri, Dinamika, Permasalahan, Contoh Dan Pengertian Pasar Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Penawaran tenaga kerja berasal dari pencari kerja atau rumah tangga konsumen. Kurva penawaran ini mempunyai slope positif, yang berarti semakin tinggi upah yang ditawarkan, maka semakin besar pula penawaran tenaga kerja dan sebaliknya.
Sementara, ajakan tenaga kerja berasal dari perusahaan pemberi kerja atau rumah tangga produksi. Kurva ajakan mempunyai slope yang negatif, yang berarti semakin tinggi upah, maka semakin kecil ajakan terhadap tenaga kerja dan sebaliknya

  1. Untuk mengetahui perihal materi yang bersangkutan.
  2. Sebagai rujukan berguru bagi mahasiswa, khususnya kelompok penyaji.
  3. Untuk memenuhi salah satu kiprah kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
  4. Sebagai materi presentasi kelompok penyaji.

BAB II
pasar tenaga kerja
A. Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang dijelaskan dalam serpihan pendahuluan diatas bahwa Pasar Tenaga Kerja ialah seluruh acara dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau kekerabatan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini ialah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk sanggup saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja sanggup pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini ialah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya ialah orang-orang / forum yang memerlukan tenaga kerja.

Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan sanggup memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang menerima laba dari adanya pasar ini. Untuk membuat kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka dibutuhkan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :

  1. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik lantaran menganggur, putus kekerabatan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin menerima pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
  2. Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, tubuh hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
  3. Perantaran yaitu Media atau forum yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan biro penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi honor dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan

B. Penggolongan Pasar Tenaga Kerja

  1. Berdasarkan sifatnya
  • Pasar kerja intern (Internal Labour Market)
    Pasar kerja intern ialah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi ialah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari ajudan manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi ialah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
  • b. Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market)
    Pasar kerja ekstern ialah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, biro atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.
  1. Berdasarkan prioritasnya
  • Pasar kerja utama(Primary Labour Market)
    Pasar kerja utama ialah pasar tenaga kerja yang memperlihatkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau honor yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini sanggup ditemukan pada sektor perjuangan yang memakai padat modal.
  • Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market)
    Pasar kerja Sekunder ialah pasar tenaga kerja yang memperlihatkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau honor yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini sanggup dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
  1. Berdasarkan pendidikannya
  • Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market)
    Pasar kerja Sekunder ialah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan mempunyai keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor perjuangan formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
  • Pasar tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
    Pasar tenaga kerja tidak terdidik ialah pasar tenaga kerja yang memperlihatkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor perjuangan informal, misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya.
    C. Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di indonesia
    Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja sanggup melapor ke Depnaker dengan memberikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya perihal adanya ajakan tenaga kerja tersebut.
    Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) sanggup mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan memberikan keterangan-keterangan perihal dirinya. Keterangan perihal diri eksklusif si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar adaptasi dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau forum yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
    Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau forum – forum yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri mirip Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan training kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau forum yang membutuhkan, sanggup dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan menerima komisi.

D. Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan bantuan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menjadikan dampak positif dalam bentuk pemanis kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan banyak sekali regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja. Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan bantuan kerja. Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan, pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi perjuangan untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut menganalisis, peningkatan upah minimum menimbulkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif. Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam proses produksi lantaran biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya barang modal.
Kajian di atas dan beberapa kajian lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah sanggup mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel dikala ini dan dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah minimum dan banyak sekali aturan bantuan kerja akan memadai untuk hidup secara layak.
Lebih jauh lagi, kebijakan upah fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan (near poor) sebagai serpihan masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan memburuk lantaran pengurangan upah dan bantuan kerja. Trade-off antara kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat lantaran banyak near poor yang akan menjadi miskin jikalau upah menurun sedikit saja.

E. Pengadaan Jaminan Sosial
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya sanggup diimplementasikan jikalau pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan kekerabatan ketenagakerjaan yang merugikan, mirip PHK. Karena sanggup mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).

Saat ini, bagaimanapun, bantuan di pasar tenaga kerja mudah merupakan satu-satunya ”Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi secara efektif, pekerja akan mencicipi dampak negatif yang sangat berat.

Mengingat pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah gres sanggup mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang dibutuhkan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.

F. Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja sanggup dibedakan pada dua pengertian yaitu honor da upah. Gaji ialah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional mirip pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah ialah pembayaran kepada pekerja-pekerja garang yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah mirip pekerja pertanian, tukang kayu, buruh garang dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang ialah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang dipakai dalam proses produksi. Sedangkan upah real ialah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan produktivitas :
v Kemajuan teknologi memproduksi, mencakup :
· Pergeseran / pergantian tenaga binatang dan insan menjadi tenaga mesin
· Perbaikan atau penemuan dari mesin kemesin yang lebih produktif
v Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja, mencakup :
· Taraf kesehatan semakin tinggi
· Pendidikan semakin tinggi
· Pengalaman semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
v Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, mencakup :
· Perubahan administrasi (pemisahanpemilik dengan pengelola)
· Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
· Deregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas

  1. Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
    Pasar persaingan tepat dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka. Sifat ajakan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat ajakan dan penawaran di pasar barang. Kurva ajakan ke atas tenaga kerja mirip juga kurva ajakan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak ajakan keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama mirip penawaran barang.
  2. Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
    Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan memakai tenaga kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jikalau disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.
  3. Pasar Tenaga Kerja Monopolii
    Dengan tujuan supaya mereka sanggup mempeoleh upah dan kemudahan bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja sanggup menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh ialah organisasi yang didirikan dengan tujuan supaya para pekerja sanggup sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha.
    Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
  4. Menentukan upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan ajakan dan penawaran.
  5. Membatasi penawaran tenaga kerja
  6. Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan ajakan tenaga kerja.

Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
· Membentuk organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb)
· Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar tenaga kerja
· Memberikan persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb

Menambah ajakan tenaga kerja
· Menambah produktifitas
· Seminar
· kursus / workshop
· Menuntut pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor

  1. Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
    Di pasar monopoli upah ialah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang memakai tenaga kerja.
    Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan tepat tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
    Faktor-faktor yang menjadikan perbedaan upah :
  2. Perbedaan corak ajakan dan penawaran dalam banyak sekali jenis pekerjaan
  3. Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
  4. Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
  5. Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam menentukan pekerjaan
  6. Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja
    G. Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
    Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
  7. Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
  8. Sebagai sarana untuk menerima informasi perihal ketenagakerjaan, dan
  9. Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau forum yang membutuhkan tenaga kerja.

Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :

  1. Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga sanggup mengurangi penggangguran,
  2. Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk menerima tenaga kerja, dan
  3. Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Tenaga Kerja ialah seluruh acara dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau kekerabatan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini ialah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk sanggup saling berhubungan.

Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja sanggup melapor ke Depnaker dengan memberikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya.

Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya perihal adanya ajakan tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya sanggup diimplementasikan jikalau pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan kekerabatan ketenagakerjaan yang merugikan, mirip PHK.

Karena sanggup mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run). Sedangkan penentuan upah ditentukan oleh beberapa hal mirip tingkat pendidikan, jabatan, dll. Adanya pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari kerja untuk menerima pekerjaan. baca juga: bums

B. Saran
Melalui makalah ini kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa supaya berguru dan berusaha lebih ulet lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang kita hadapi semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita haru mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik. Jangan hingga kita akan kalh bersaing dengan orang-orang atau lulusan dari universitas lain. Amin…