Pengertian Reksa Dana : Fungsi, Manfaat, Teori Dan Contohnya

15 min read

Contoh, Manfaat, Teori, Fungsi, Dan Pengertian Reksa Dana Dan Obligasi Menurut Para Ahli

Contoh, Manfaat, Teori, Fungsi, Dan Pengertian Reksa Dana Dan Obligasi Menurut Para Ahli

Pengertian Reksa Dana Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27), Reksa dana sanggup didefinisikan sebagai berikut: “Reksa Dana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio imbas oleh manajer investasi”.

Reksa danayaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melaksanakan investasi di pasar modal. Dana masyarakat yang telah terkumpul diinvestasikan dalam bentuk Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.[1]
Lembaga reksa dana ialah emiten (penerbit) unit-unit akta saham yang acara utamanya ialah melaksanakan investasi dalam efek, investasi kembali atau perdagangan imbas di bursa imbas (Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK 013/1990).

Di Indonesia digunakan istilah reksa dana. Reksa yang berarti menjaga atau penjaga. Menjaga di sini dalam arti dana itu harus kondusif dan menyampaikan penghasilan. Pada umumnya reksa dana mengumpulkan dana dari investor dengan jalan menerbitkan sekuritas, dan sekuritas ini yang dibeli investor. Dana yang terkumpul diinvestasikan ke dalam banyak sekali sekuritas di pasar modal.

Oleh lantaran itulah, reksa dana disebut juga manajer investasi yang merupakan penghubung bagi investor individual untuk melaksanakan investasi. Manajer investasi ialah orang atau perusahaan investasi semoga investasi sanggup dikelola secara profesional dan dalam skala ekonomi yang luas.[2]

Pendapat lain menyatakan Reksadana ialah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).

Diinvestasikan pada imbas yang dikenal dengan instrumen investasi.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
B. Pengelolaan dan Karakteristik Reksa Dana

Pengelolaan Reksa Dana

Terdapat dua pihak yang terlibat pribadi dalam pengelolaan reksa dana. Pertama ialah Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan pihak yang berperan penting dalam acara investasi reksa dana. Manajer Investasi yang dimaksud ialah sebuah perusahaan yang acara usahanya mengelola portofolio imbas milik investor.

Manajer Investasi harus memiiliki ijin dari Bapepam dengan memenuhi syarat syarat yang diajukan. Salah satunya ialah paling tidak ada seorang direksi dan seorang staf perusahaan yang telah mendapat ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang gres diperoleh sesudah calon Wakil Manajer Investai tersebut mengikuti ujian yang diadakan oleh Asosiasi Standar Profesi Pasar Modal.

Pengelola reksa dana berikutnya ialah Bank Kustodian. Bank Kustodian merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh Bank Umum sebagai daerah penyimpanan kekayaan serta eksekutif reksa dana, yang meliputi penyelesaian transaksi dengan broker ataubank, pendaftaran dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam dan tidak diperbolehkan terafiliasi dengan manajer investasi, artinya dihentikan ada korelasi istimewa antara Bank Kustodian dengan Manajer Investasi menyerupai yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995.[3]

Contoh, Manfaat, Teori, Fungsi, Dan Pengertian Reksa Dana Dan Obligasi Menurut Para Ahli
Contoh, Manfaat, Teori, Fungsi, Dan Pengertian Reksa Dana Dan Obligasi Menurut Para Ahli

Karakteristik Reksa Dana
Ada dua macam karakteristik reksa dana, yaitu reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka. Reksa dana bersifat tertutup (Close-end Invesment Fund) jikalau perusahaan emiten atau penerbit unit akta reksa dana tidak melaksanakan pembelian kembali unit-unit saham yang telah dijual kepada para investor.

Unit-unit akta reksa dana close-end dicatatkan di bursa imbas berdasarkan mekanisme emisi imbas yang biasa. Investor akan memperoleh penghasilan jikalau terjadi kenaikan nilai unit akta dananya dalam bentuk capital gain, yaitu jikalau harga unit di bursa imbas yang mencatat unit tersebut naik dibandingkan dengan harga pada dikala emis perdana.[4]

Reksa dana terbuka T1 selalu siap menjual saham-saham gres kepada masyarakat dan siap setiap waktu membeli kembali sahamnya yang beredar pada harga yang sesuai dengan proporsi nilai dari portofolionya, yang dihitung pada setiap penutupan pasar setiap hari. Reksa dana terbuka T1 (open-end fund) yang telah usang dikenal di Indonesia ialah akta PT Danareksa baik akta sistem back to back (diterbitkan setara dengan satu jenis saham orisinil yang mendukungnya) atau unit akta dana.

Sertifikat PT Danareksa jenis back to back (contohnya ialah akta danareksa untuk saham PT BAT, serta akta danareksa untuk saham PT Unilever), akta dana unit pendapatan, serta unit pertumbuhan dan unit saham ialah sebagai open-end Unit tidak terdaftar atau tercatat dibursa utama. Akan tetapi, harganya diumumkan melalui saluran komunikasi yang tersedia, contohnya surat kabar.

Pada manajer investasi akan menyampaikan suatu paket manfaat atau keuntungan yang jauh lebih baik dan gampang diperoleh jikalau dibandingkan dengan upaya yang sama ditempuh oleh para investor perorangan melalui banyak sekali pilihan investasi yang tersedia.

Dengan demikian, adanya paket portofolio saham yang dikelola oleh forum reksa dana memungkinkan investor kecil anggota masyarakat berpenghasilan marginal sanggup ikut memanfaatkan suatu seni manajemen pengelolaan portofolio gabungan saham yang dilaksanakan atau diusahakan oleh perusahaan investasi yang mempunyai sumber dana keuangan yang lebih kuat.

Jadi, manajer investasi reksa dana bisa menyampaikan manfaat utama perputaran dana melalui seni manajemen mereka dengan cara mengumpulkan dana investasi perorangan yang ada sehingga sanggup dipertanggungjawabkan sebagai sumber dana institutional yang besar.

C. Bentuk dan Jenis Reksa Dana

Bentuk Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk aturan Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk PerseroanTerbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).[5]

a. Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk aturan tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis perjuangan pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini ialah :

a) Badan aturan terbentuk PT
b) Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
c) Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibentuk antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio imbas dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan manajemen investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif ialah :
a) Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
b) Unit penyertaan tidak tercatat di bursa.
c) Investor sanggup menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
d) Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
e) Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva higienis (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.

Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri sanggup dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:[6]
a. Reksadana Saham.
Reksadana saham ialah reksadana yang melaksanakan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam imbas bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya menyampaikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham menyampaikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.

b. Reksadana Campuran.
Reksadana adonan ialah reksadana yang melaksanakan investasi dalam imbas ekuitas dan imbas hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana adonan secara teoritis sanggup lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.

c. Reksadana Pendapatan Tetap.

Reksadana pendapatan tetap ialah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam imbas bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang menciptakan nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana adonan atau saham.
d. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang ialah reksadana yang melaksanakan investasi 100% pada imbas pasar uang yaitu imbas hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang mempunyai risiko terendah namun juga menyampaikan return yang terbatas.

e. Reksadana Index
Reksadana Index ialah reksadana yang isinya ialah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melaksanakan jual beli di bursa, kecuali ada subscription gres atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil).

Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga bahu-membahu menyerupai saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, meliputi 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).

D. Mendirikan perusahaan Reksa Dana
Untuk sanggup menjadi perusahaan yang menerbitkan saham di bursa efek, suatu reksa dana memerlukan promotor, yaitu pihak yang merintis atau berusaha memperoleh izin perjuangan atas berdirinya reksa dana.[7] Peranan promoter sangat penting mengingat pihak pemberi izin, yaitu Bapepam akan menilai dan mempertimbangkan santunan izin berdasarkan reputasi promotor. Pihak calon investor atau calon pemegang saham dari reksa dana tertutup yang akan diterbitkan dalam memilih keputusan pembelian akan melihat reputasi promotor. Calon investor tidak sanggup pribadi menilai kinerja reksa dana lantaran reksa dana gres lahir sehingga tidak mempunyai kinerja untuk dinilai. Promotor wajib menempatkan uangnya dalam jumlah tertentu pada perusahaan reksa dana yag dipromotorinya.

Sebagai suatu perusahaan yang akan menjual sahamnya melalui bursa efek, suatu reksa dana harus mempunyai anggaran dasar, direksi, penasihat investasi, dan manajer investasi. Dalam rangka penawaran umum dipasar perdana atau initial public offering (IPO), reksa dana harus melaksanakan kontrak dengan forum penunjang pasar modal yang dibutuhkan untuk memperlancar emisi saham.

Direksi suatu reksa dana biasanya terdiri atas 5 hingga 10 orang direktur yang dipilih oleh promotor atau pemegang saham. Tugas direksi reksa dana ialah melaksanakan pengawasan terus-menerus terhadap portifolia reksa dana, termasuk kepada manajer investasi dan kontraktor lainnya. Tugas ini harus dilakukan dengan cermat lantaran direksi reksa dana bertanggung jawa atas kerugian yang timbul dalam pengelolaan hartanya.

Bapepam mesyaratkan bahwa di antara direksi reksa dana yang pilih harus ada direktur yang termasuk dalam kategori pihak tidak berkepentingan. Pihak tidak berkepentingan ialah orang yang tidak mempunyai korelasi afiliasi dengan reksa dana tersebut, manajer investasi suatu reksa dana, penjamin utama emisi imbas reksa dana, dan pihak lain yang mempunyai korelasi bisnis yang penting dan relevan dengan pihak tersebut.


Untuk menjalankan perjuangan berupa investasi, investasi kembali, perdagangan efek-efek, pemilikan uang tunai, atau acara lainnya, reksa dana mengontrak beberapa pihak yang disebut kontraktor, antara lain maajer investasi, custodian bank, transfer agent, biro biro manajemen efek, serta beberapa pihak bank yang diperlukan.

Manajer investasi dikontrak oleh direksi reksa dana untuk mengelola portofolio yang merupakan harga reksa dana. Manajer investasi bertanggung jawab atas terselenggaranya portofolia management, investment research yang baik, dan kerapian manajemen pengelolaan portofolionya. Manajer investasi ditunjuk berdasarkan kontrak setahun sekali dan sanggup diperpanjang serta mendapatkan imbalan berupa fee yang pribadi dikurangkan dari portofolio reksa dana. Tugas utama manajer investasi ialah menyebarkan harta (asset) dari fund yang dikelolanya sehingga para pemegang saham mendapatkan kuntungan yang diharapkan.

Sesuai dengan planning komposisi investasi yang dituangkan ke dalam kontrak pengelolaan reksa dana, maajer investasi akan melaksanakan pembelian saham berdasarkan jenis industry, pembelian obligasi berdasarkan jenis industry, jangka waktu, dan kupon yang ditawarkan, serta menyimpan sebagian uang ke dalam deposito dan giro. Manajer investasi harus memantau saham yang telah dibeli untuk dijadikan harta fund. Saham perusahaan yang kurang anggun harus segera dijual untuk diganti dengan saham lain yang prospektif. Di samping tugas-tugas diatas, manajer investasi juga harus mendapatkan dividen dan bunga obligasi atau deposito untuk keuntungan

E. Sumber Penghasilan
Dengan perkembangan NAV yang menggembirakan, investor akan memperoleh penghasilan yang lebih besar. Penghasilan dari investasi di reksa dana berasal dari tiga sumber, yaitu;[8]

Peningkatan harga
Dividen diperoleh dari penerbitan reksa dana. Dikarenakan penerbitan reksa dana memperoleh dana melalui penerbitan saham, maka reksa dana wajib membeli dividen kepada pemegang saham. Besarnya dividen yang diterima tidak sama dengan pemegang saham secara langsung, bisa lebih besar, bisa lebih kecil, tergantung dari target reksa dana yang dibeli.

Capital again berasal dari penjualan portofolio reksa dana. Ini bisa terjadi jikalau reksa dana bisa menjual portofolionya dengan harga yang lebih tinggi dari harga perolehan. Sebagai contoh, PT Indo Fund melaksanakan portofolio dengan membeli saham-saham PT Gudang Garam, Indosat, HM. Sampoerna dengan harga masing-masing Rp15.000,00, Rp9.000,00, dan Rp14.000,00. Jika PT Indo Fund berhasil menjual ketiga saham di atas harga belinya, PT Indo Fund mendapat capital gain yang kemudian didistribusikan kepada pemegang saham PT Indo Fund (pemegang reksa dana).

Sedangkan peningkatan harga reksa dana diperoleh dari hasil penjualan reksa dana di pasar sekunder (untuk reksa dana open-end) atau nilai pembelian kembali oleh perusahaan reksa dana (untuk reksa dana close-end. hasil penjualan ini merupakan harga pasar. Dengan demikian, peningkatan harga merupakan kelebihan dari harga pasar di atas harga perolehannya.

Dalam istilah saham, peningkatan saham sanggup memperoleh capital gain dua kali, yaitu dikala mendapatkan distribusi capital gain ketika penerbitan reksa dana menjual portofolionya dan dikala menjual reksa dana itu sendiri

F. Pengembangan Produk
Pada umumnya penemuan financial berlangsung terus-menerus sehingga muncul produk-produk baru. Demikian pula produk-produk reksa dana selalu mengalami pengembangan. Di antara produk-produk itu kita bahas dengan ringkas berikut ini.[9]

Mutual Fund
Mutual fund ialah sejumlah dana yang dioperasikan oleh sebuah investment company yang dananya diperoleh dari share holder/investor dengan menjual saham/sertifikat. Dana tersebut oleh fund manager diinvestasikan ke dalam saham, obligasi, commercial paper, atau ke dalam money market instrument.

Mutual fund menyampaikan keuntungan bagi para investor, antara lain berupa pengelolaan dana secara professional serta sanggup mengurangi risiko harga jikalau dibandingkan dengan investasi pada saham individual lantaran pada mutual fund terdapat beberapa jenis portofolio sehingga sanggup merupakan diversifikasi risiko.
Untuk jasa pengelolaan dana ini investment company membebankan sejumlah biaya yang disebut management fee, yang berkisar satu persen dari dana yang dikelolanya per tahun.

Setiap investment company mempunyai karakteristik tersendiri di dalam mengelola dana. Ada yang melaksanakan investasi secara bergairah (dengan kemungkin return yang tinggi) dan ada yang sangat konservatif. Bagi investment company yang bergairah mungkin sebagaian besar dananya (portofolio) dibelikan jenis saham pada perusahaan yang sedang/akan tumbuh. Adapun pada investment company yang konservatif mungkin sebagian dananya lebih banyak diinvestasikan ke dalam investasi jangka pendek atau money market instrument. Dengan demikian, investor atau pemilik modal harus sadar dan mengerti sejauh mana risiko yang mungkin akan timbul dan sanggup ditoleransi kalau uangnya diinvestasikan ke dalam mutual fund yang dipilihnya. Di samping itu, waktu pembelian atau penjualan mutual fund tersebut tergantung pada asumsi kondisi perekonomian, kondisi pasar modal, kecenderungan arah tingkat suku bunga, dan faktor-faktor lainnya.

Trust Fund
Pengelolaan dana melalui trust fund ini sebetulnya sama dengan pengelolaan dana dengan sis

Terdapat 3 hal yang terkait dengan definisi di atas, yaitu; Pertama adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi, sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana masyarakat tersebut.

Reksa Dana muncul lantaran umumnya investor mengalami kesulitan untuk melaksanakan investasi sendiri secara terpisah pada banyak sekali imbas yang ada. Kesulitan yang dihadapi investor antara lain menyangkut kemampuan dan pengalaman untuk melaksanakan banyak sekali analisa dan memonitor kinerja imbas maupun kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita banyak waktu dan tenaga.

Disamping itu dibutuhkan pula dana yang relatif besar untuk sanggup melaksanakan investasi pada banyak sekali surat berharga yang ditawarkan oleh pasar.
Di luar negeri, terdapat bermacam istilah yang digunakan untuk reksa dana. Misalnya di Amerika Serikat, reksa dana dikenal dengan istilah Mutual Fund, Di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, sedangkan di Jepang disebut sebagai Investment Trust.

Manfaat dan Resiko Reksa Dana Bagi Investor
Reksa Dana mempunyai manfaat bagi investor, antara lain:[1]

  • Terdapat jalan masuk untuk melaksanakan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri menyerupai saham, obligasi, dan lainnya.
  • Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi relatif kecil
  • Prosedur investasi sangat mudah
  • Biaya transaksi murah
  • Adanya kesempatan untuk melaksanakan diversifikasi investasi yang sulit dilakukan sendiri, contohnya lantaran keterbatasan dana yang dimiliki investor.
  • Pengelolaan investasi pada portofolio reksa dana dilakukan secara profesional oleh manajer investasi yang telah berpengalaman serta manajemen investasi yang dilakukan oleh bank kustodian sehingga investor relatif terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta mengelola manajemen investasi yang rumit.
  • Hasil investasi dari reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak lantaran kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksa dana.
  • Likuiditas upaya reksa dana tergolong tinggi lantaran reksa dana sanggup dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer investasi.
    Disamping manfaat diatas, investor juga perlu mengetahui sejumlah resiko yang dihadapi reksa dana, yaitu:[2]
  • Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
    Resiko ini dipengaruhi oleh melemahnya harga dari imbas (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang termasuk dalam portofolio investasi reksa dana tersebut.
  • Resiko likuiditas
    Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer lnvestasi jikalau sebagian besar pemegang unit penyertaan reksa dana menjual kembali (redemption) unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi akan mengalami kesulitan untuk menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Resiko wanprestasi
    Merupakan resiko terburuk, dimana timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah daripada nilai pertanggungjawaban dikala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menyerupai wanprestasi dari perusahaan investasi atau manajer investasi, bank kustodian, biro pembayaran, musibah dan sebagainya.

Jenis-jenis Reksa Dana
Membedakan reksa dana sanggup dilakukan dengan beberapa sudut pandang. Sudut pandang tersebut ialah sebagai berikut:[3]
Dari segi bentuknya, reksa dana sanggup dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana berbentuk perseroan (Corporate Type)
    Reksa Dana dalam bentuk ini merupakan suatu tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang acara usahanya ialah menghimpun dana masyarakat dengan cara menjual saham reksa dana dan selanjutnya hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada banyak sekali jenis imbas yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Pada PT. Reksa Dana ini pihak-pihak yang terlibat dalam acara perjuangan ialah direksi PT. Reksa Dana, manajer investasi dan bank kustodian; sesudah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam, PT. Reksa Dana sanggup menjual saham reksa dana melalui penawaran umum.
  2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
    Pembentukan jenis reksa dana KIK hanya sanggup dijalankan apabila telah melewati proses penandatanganan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian di depan notaris. Kontrak ini menunjukan hak dan kewajiban yang harus dilakukan manajer investasi dan bank kustodian dan sebaliknya, mekanisme kontrak pada reksa dana perseroan dilakukan antara manajer investasi dan direksi perseroan.
    Kontrak perjanjian pengelolaan tersebut biasanya meliputi banyak sekali aspek yang meliputi planning diversifikasi portofolio di pasar uang dan pasar modal, planning diversifikasi imbas tersebut apakah dalam bentuk obligasi atau saham, planning diversifikasi investasi dalam bidang industri serta beberapa bentuk larangan investasi pada produk investasi tertentu lainnya.
    Dari segi sifatnya, reksa dana sanggup dibedakan menjadi:
  3. Reksa Dana bersifat tertutup (closed end fund)
    Adalah reksa dana berbentuk perusahaan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana di bursa imbas sehingga apabila investornya akan menjual reksa dana tersebut, mereka bisa menjual kembali melalui bursa atau investor lainnya; bukan kepada pihak manajer investasi atau penerbitnya. Pembentukan harga penjualan tersebut didasarkan pada mekanisme pasar dibursa tersebut.
  4. Reksa Dana bersifat terbuka (open end fund)
    Adalah reksa dana yang siap dibeli oleh pihak manajer investasi apabila investor tersebut akan menjual reksa dananya kembali, kapan saja dan jumlah berapa saja, sesuai dengan NAB per unit yang berlaku. Reksa Dana terbuka mempunyai daya tarik sendiri lantaran jumlah unit penyertaannya akan bertambah semakin banyak sesuai dengan jumlah investor gres yang membeli reksa dana tersebut.
    Berdasarkan sifat investasinya, reksa dana terdiri dari tiga jenis yaitu:[4]
  5. Growth Fund: reksa dana ini mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, menyerupai investasi di instrumen saham.
  6. Stable Fund: reksa dana ini memakai jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, menyerupai investasi di instrumen obligasi.
  7. Safety Fund: reksa dana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksa dana jenis ini cenderung melaksanakan investasi di instrumen pasar uang, menyerupai deposito.

Dari segi portofolio investasinya, reksa dana sanggup dibedakan menjadi:[5]

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
    Reksa Dana jenis ini hanya melaksanakan investasi pada imbas yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya ialah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, imbas yang masuk ke dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan imbas pasar uang lainnya.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)
    Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat hutang. Reksa Dana ini melaksanakan resiko yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya menyampaikan penghasilan dalam bentuk bunga menyerupai obligasi. Tujuan reksa dana ini ialah menyampaikan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
    Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam imbas berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih tinggi dibandingkan kedua jenis reksa dana di atas, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi pula.
  4. Reksa Dana Campuran (Mix Funds)
    Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya pada imbas bersifat hutang maupun imbas bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.

Unit Penyertaan Reksa Dana
Unit penyertaan reksa dana pertama kali ditawarkan dengan harga Rp 1.000 yang sama dengan nilai aktiva higienis awal yaitu Rp 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali.
Unit penyertaan merupakan tanda bukti satuan kepemilikan investor atas reksa dana tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp 1.000 pada hari pertama penawaran dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai aktiva higienis per unit penyertaan pada hari bursa tersebut.

Nilai Reksa Dana
Istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) tidak bisa dipisahkan dari reksa dana, lantaran istilah ini merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana.
Yang dimaksud dengan NAB ialah sejumlah aktiva sesudah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per saham atau per unit penyertaan ialah harga masuk akal dari portofolio suatu reksa dana sesudah dikurangi semua biaya operasional (kewajiban) dan dibagi dengan jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar (dimiliki investor) pada dikala tersebut.

NAB per saham/unit penyertaan dihitung setiap hari oleh bank kustodian sesudah mendapatkan data dari manajer investasi dan nilainya sanggup dilihat pada surat kabar tertentu setiap hari. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung pada perubahan nilai imbas dalam portofolio reksa dana. Meningkatnya NAB mengindikasikan meningkatnya investasi pemegang saham/unit penyertaan, begitu pula sebaliknya.
Contoh perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana. (terlampir)

Harga Pasar Reksa Dana
Harga pasar reksa dana merupakan harga yang telah diadaptasi dengan kondisi pasar. Sesungguhnya harga pasar ini tergantung juga pada nilai reksa dana. Sebagaimana diketahui, nilai reksa dana merupakan NAB, dimana untuk memilih NAB sangat bergantung pada hasil portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi.

Dengan demikian NAB akan dipengaruhi oleh harga instan isi portofolio reksa dana dan pada kesudahannya NAB juga akan menghipnotis harga pasar.
Pengertian NAB ialah total market value dari suatu portofolio dikurangi kewajibannya, dibagi dengan total jumlah saham yang beredar. Dengan demikian rumus perhitungan NAB per saham/unit penyertaan sebagai berikut:[6]
…(2.1)

Biaya, Komisi, dan Pajak Reksa Dana[7]
Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Biaya yang menjadi beban reksa dana
Biaya yang dibebankan pada reksa dana itu sendiri terdiri dari:

  • Imbalan jasa manajer investasi, contohnya sebesar 2% per tahun dihitung dari jumlah NAB reksa dana
  • Imbalan jasa bank kustodian, contohnya sebesar 0,20% per tahun dihitung dari jumlah NAB reksa dana
  • Imbalan jasa untuk profesi akuntan publik, notaris, dan konsultan aturan sesudah pernyataan pendaftaran reksa dana tersebut dianggap efektif oleh Bapepam.
  • Biaya operasional yaitu biaya transaksi imbas (saham atau obligasi) dan juga pendaftaran imbas dan biaya manajemen pembuatan dan pengiriman prospektus serta biaya pajak yang disebabkan oleh biaya-biaya yang disebutkan di atas.
    b. Biaya yang menjadi beban manajer investasi
    Tujuan pengelompokan biaya ini ialah supaya lebih terperinci lantaran beban biaya manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:
  • Biaya manajemen pendirian reksa dana (biaya konsultasi jasa profesi dan pembuatan dokumen dan kontrak hukum).
  • Biaya pemasaran dan biaya percetakan banyak sekali formulir administrasi.
    c. Biaya yang menjadi beban pemilik unit penyertaan
  • Biaya pembelian (subscription fee) untuk membeli unit penyertaan reksa dana tersebut ada yang berkisar sebesar 0,5%.
  • Biaya penjualan kembali (redemption fee) unit penyertaan reksa dana tersebut, contohnya apabila kurang dari 1 tahun, ada yang berkisar sebesar 1,5% atau maksimum Rp 25 Juta; antara 1 hingga 2 tahun berkisar sebesar 1% atau maksimum Rp 15 Juta; apabila lebih dari 2 tahun, tidak dikenakan biaya redemption fee.
  • Biaya pertukaran. Biaya ini timbul apabila pemegang unit penyertaan reksa dana X milik manajer investasi Y, ingin menukarkan unit penyertaan reksa dana X tersebut sebelum dilakukan penjualan ke jenis reksa dana lain yang masih satu produk reksa dana milik manajer investasi Y. Dalam hal ini bisa dikenakan biaya pertukaran, contohnya sebesar 0,2%.
    Jenis pajak yang terdapat pada reksa dana:
    a. Deviden, akan dikenai pajak berdasarkan PPh Tarif Umum [Pasal 4 (1) UU PPh].
    b. Bunga obligasi, masih dianggap sebagai bukan objek pajak (selama 5 tahun pertama semenjak reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK menjadi efektif), dasar hukumnya ialah Pasal 4 (3) karakter j-UU PPh jo. PP 139 tahun 2000.
    c. Bunga deposito, akan dikenakan pajak sebesar 20% (PPh Final), dasar hukumnya PP 131 tahun 2000.
    d. Capital gain saham di Bursa, akan dikenakan pajak 0,1% atas dasar PPh Final (PP 41 tahun 1994 jo. PP 14 tahun 1997).
    e. Surat utang (commercial paper), akan dikenakan PPh Tarif Umum.
    f. Bagian laba, termasuk pelunasan kembali (redemption), dianggap bukan objek pajak PPh [Pasal 4 (3) karakter h UU PPh].
    Penentuan besaran pajak di atas berlaku standar pada setiap produk reksa dana yang ada di pasar modal Indonesia.

Memahami Informasi Reksa Dana Melalui Prospektus[8]
a. Manajer Investasi Berperan Penting sebagai Penentu Kinerja Reksa Dana.
Informasi track record prestasi manajer investasi sanggup diketahui dan dijadikan tumpuan untuk perbandingan dengan kinerja manajer investasi lainnya.

Keterangan lainnya ialah mengenai profil personel dari Tim Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Data kecakapan sertifikasi dan kompetensi atas pengelolaan dana serta gelar kecakapan di bidang keuangan juga sering dicantumkan. Gelar tersebut, contohnya gelar CFA (Chartered Financial Analyst), akta sebagai manajer investasi dari Bapepam atau gelar lainnya, menyerupai MBA (Master of Business Administration) dan MM (Magister Manajemen) bidang keuangan dan investasi.

b. Informasi wacana Bank Kustodian.
Fungsi bank kustodian ialah menjaga keamanan dana nasabah. Bank Kustodian yang dipilih manajer investasi niscaya sudah dianggap layak dan sanggup mengemban amanah dari segi tingkat keamanan dan keselamatan imbas atau dana milik nasabah reksa dana. Untuk menjadi bank kustodian tentunya harus memenuhi persyaratan ketat yang diminta oleh Bapepam. Semakin tinggi reputasi bank kustodian, semakin terjamin tingkat keamanan dana dan imbas yang disimpan di bank kustodian, begitu juga sebaliknya.