Pengertian Remunerasi : Contoh, Fungsi, Manfaat, Dan Unsur Unsur

5 min read

Unsur Unsur, Manfaat, Fungsi, Contoh Dan Pengertian Remunerasi Menurut Para Ahli

Unsur Unsur, Manfaat, Fungsi, Contoh Dan Pengertian Remunerasi Menurut Para Ahli

Remunerasi pemerintahan ialah merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi Birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus janji pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.

Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang higienis dan berwibawa tersebut mustahil akan sanggup dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya.

Pengertian Remunerasi Menurut Para Ahli
Remunerasi ialah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau sanggup diartikan juga sebagai upah atau gaji.

Unsur Unsur, Manfaat, Fungsi, Contoh Dan Pengertian Remunerasi Menurut Para Ahli

Remunerasi mengandung dua unsur, yaitu kompensasi dan komisi (bonus).
Komisi dan Kompensasi intinya mempunyai tujuan yang sama yaitu memperlihatkan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh sebab itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.[1].

Pengertian Remunisasi
Komisi ialah imbalan pada tenaga kerja berupa persentase laba dari jasa atau produk yang terjual, sebagai penghargaan dari hasil penjualan.
Seseorang bisa mendapatkan komisi sebagai imbalan selain honor atau juga hanya kalau ia berhasil menjual sesuatu tanpa mendapatkan gaji.
Pengertian Kompensasi
Kompensasi ialah semua yang diterima baik berupa fisik atau non fisik, dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.[1]
Pengertian Gaji (salari)
Gaji ialah imbalan yang didapat tenaga kerja atas pekerjaan yang dilakukan dengan basis jangka waktu. Contohnya, harian, mingguan, bulanan, tanpa melihat tingkat produktivitasnya.
Pengertian Upah
Upah (Wage) ialah imbalan yang dibayarkan kepada tenag kerjayang dihitung dengan basis tertentu yang tetap, contohnya tarif per jam, per dokumen, per komoditi atau kuantitas lain yang terukur.

Besaran Komisi, Kompensasi, Gaji dan Upah sangat tergantung pada struktur dan tradisi ekonomi di suatu daerah. Sedangkan Tingkat Upah dipengaruhi oleh kekuatan pasar (supply dan demand), undang-undang, dan tradisi. Tak jarang bayak pula negara yang masih melaksanakan diskriminasi gaji.

Bahkan di tempat yang telah memutuskan tingkat upah tertentu, studi memperlihatkan bahwa masih ada perbedaan remunerasi untuk pekerjaan berdasarkan jenis kelamin dan ras. Sebagai contoh, berdasarkan Biro Statistik Tenaga Kerja AS, pada tahun 2007 perempuan dari semua ras yang dibentuk sekitar 80% dari upah rata-rata rekan-rekan laki-laki mereka. Demikian pula, orang kulit putih menciptakan sekitar 84% dari upah laki-laki Asia, dan hitam% laki-laki 64[2].

Sedangkan di Indonesia sendiri, diduga buruh perempuan mendapatkan upah lebih kecil dibandingkan buruh laki-laki[3]. Ini ialah rata-rata secara keseluruhan dan tidak diubahsuaikan dengan jenis, jumlah, dan kualitas kerja yang dilakukan.

Kembali pada remunerasi,
Pada prakteknya penetapan kompensasi merupakan hal yang kompleks dan sulit, sebab didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan sanggup dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja.

Berikut ini ialah tujuan manajemen yang dikutip dari wikipedia Indonesia.
Tujuan manajemen kompensasi
Tujuan organisasi memperlihatkan kompensasi pada karyawannya:

  1. Mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas
    Kompensasi bisa dijadikan alat untuk mebuat daya tarik bagi calon tenaga kerja. Dengan besarnya musim calon tenaga kerja, kompetisi akan melahirkan tenaga-kerja yang berkualitas..
  2. Mempertahankan tenaga kerja yang sudah ada
    Kompensasi yang layak (memuaskan), berperan dapalam mempertahankan potensi dan kualitas karyawan yang ada. Kompensasi yang tidak memuaskan menciptakan tenaga kerja gampang beralih ke organisasi lain.
  3. Menjamin keadilan
    Administrasi kompensasi menjamin terpenuhinya rasa keadilan pada kekerabatan antara manajemen dan karyawan.
  4. Perubahan sikap dan perilaku
    Kompensasi yang layak, adil dan efektif bisa dijadikan sebagai reward bagi tenaga kerja dalam memperbaiki sikap dan sikap yang tidak menguntungkan serta memengaruhi produktivitas kerja. Hal ini
  5. Efisiensi biaya
    Program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya insan pada tingkat biaya yang layak. Dengan upah yang kompetitif, organisasi sanggup memperoleh keseimbangan dari etos kerja karyawan yang meningkat. Tanpa struktur pengupahan dan penggajian sistematik organisasi sanggup membayar kurang (underpay) atau lebih (overpay) kepada para karyawannya..
  6. Administrasi legalitas
    Dalam manajemen kompensasi juga terdapat batasan legalitas sebab diatur oleh pemerintah dalam sebuah undang-undang. Tujuannya biar organisasi tidak otoriter memperlakukan karyawan sebagai aset perusahaan. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
    Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani atau feodal style, dsb.)
    Sarat dengan sikap KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
    Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara.
    Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
    Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

PEMBAHASAN

Pengertian Remunerasi
Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi, ialah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem evaluasi kinerja.Remunerasi ialah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau sanggup diartikan juga sebagai upah atau gaji. Inilah yang dimaksud dengan pengertian remunerasi.

Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Para aparatur negara ialah bab dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai ialah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat akrab dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur honor yang gres (nanti), setiap pegawai diperlukan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

Tujuan dan manfaat remunerasi PNS ini ialah mendorong biar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN. Pada prakteknya penetapan kompensasi atas kiprah dan pekerjaan ialah merupakan hal yang kompleks dan sulit, sebab didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan sanggup dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja.

Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, perihal Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, perihal Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh forum pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

  1. Prioritas pertama ialah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
  2. Prioritas kedua ialah Kementrian/Lembaga yang terkait dg aktivitas ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara eksklusif termasuk Pemda.
  3. Prioritas ketiga ialah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
UU No 28/1999 perihal penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari KKN.
UU No.43/1999 perihal perubahan atas UU No.8/1974 perihal pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh honor yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)

Undang-undang No. 17 tahun 2007, perihal Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, abjad E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di sentra maupun di daerah, biar bisa mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.

Perpres No.7/2005, perihal Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama)

Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi birokrasi, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja forum akan sanga ditentukan oleh perubahan kultur birokrasi didalam melaksanakan kiprah pokoknya. Sedangkan keberhasilan merubah kultur tersebut. akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.

Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sebenarnya Reformasi birokrasi sudah dilaksanakan semenjak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perubahan dan pembaharuan dibidang instrumental, bidang struktural dan bidang kultural pegawai.

Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal aktivitas (pengumpulan data) hingga dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) ialah :

  • Analisa jabatan
  • Pengumpulan data jabatan
  • Evaluasi jabatan dan Pembobotan
  • Grading atau penyusunan struktur honor baru.
  • Job pricing atau penentuan harga jabatan
  • Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)
  • Prinsip dasar kebijakan Remunerasi

Prinsip dasar kebijakan Remunerasi ialah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

Contoh Kasus :

  • Ada perkara Dhana, Kemenkeu kaji ulang remunerasi
  • Merdeka.com – Seakan tak mau terulang perkara Dhana, pegawai pajak yang diduga menggelapkan pajak masyarakat, Kementrian Keuangan akan mengkaji ulang sistem (review) sistem remunerasi pegawai.
  • Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan adanya review tersebut bukan hanya untuk mengantisipasi perkara mirip Dhana, tapi juga menimbulkan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat.
  • “Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat. Kalau produktivitasnya meningkat, nanti salah satu bentuk yang bisa ditindaklanjuti ialah remunerasinya disesuaikan,” ungkap Agus dikala ditemui di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3).
  • Agus menyebutkan akan ada sekitar 8 langkah perubahan yang akan dikaji kembali, namun Agus tidak memastikan langkah itu sepenuhnya akan mengarah eksklusif ke proses remunerasi kementrian forum yang sedang dikaji.
  • “Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan, itu bisa dilakukan remunerasi (lagi),” tambahnya
  • Sebelumnya Agus juga mengatakan, PNS di lingkungan kementerian/lembaga dihentikan mempunyai perjuangan atau berbisnis sampingan. Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan.

Dasar diberlakukannya pembagian tunjangan kinerja bagi pegawai, khususnya di pemerintahan ialah untuk melaksanakan perubahan sistem birokrasi, biar pegawai negeri bisa bertugas profesional. Dengan adanya tunjangan kinerja yang biasanya diberikan rata-rata setiap tiga bulan, pemerintah berupaya biar pegawai negeri tersebut tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum.

Hal ini didasarkan melalui UU No 28/1999, perihal penyelenggaraan negara yang higienis dari tindak KKN. Akan tetapi dalam penyelenggaraannya, masih ada beberapa oknum yang mencari-cari kelengahan sistem yang sudah dibuat, sehingga masih melaksanakan tindakkan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Piramida Penduduk

Untuk itu, selain dukungan tunjangan kinerja oleh pemerintah, harus dilakukan pengawasan secara berkesinambungan, sehingga upaya melaksanakan tindak KKN yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil sanggup semakin diperkecil, dan tentunya aturan harus berdiri tegak dan bisa mengadili dengan seadil-adilnya, sebab negara Indonesia ialah negara hukum.