Sumber Dana Bank: Macam, Ciri, Fungsi, Pertanyaan, Jenis Dan Pengertian

6 min read

Sumber Dana Bank

Jenis Jenis, Ciri Ciri, Fungsi, Macam Macam, Pertanyaan, Makalah Dan Pengertian Sumber Dana Bank Menurut Para Ahli

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank ialah perjuangan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari forum lainnya. Pemilihan sumber dana akan memilih besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh sebab itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank sanggup di peroleh dari:

a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari forum lainnya

Sumber Dana Bank
  1. Jenis Sumber Dana

a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya ialah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri ialah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri ialah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham usang atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian dipakai untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Cadangan laba, yaitu merupakan keuntungan yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan keuntungan yaitu sebagian dari keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini sanggup diperbesar apabila belahan untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank bisa meningkatkan labanya.
Laba bank yang belum di bagi, merupakan keuntungan tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

Sumber Dana Bank Menurut Para Ahli

b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi aktivitas operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank kalau bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat ialah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun tubuh usaha, yang diperoleh dari bank dengan memakai banyak sekali instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank sanggup memakai tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan mempunyai keunggulan tersendiri, sehingga bank harus cerdik dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

  1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

Secara umum giro ialah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran, lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 butir 6 UU No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Atau dengan kata lain giro ialah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak akseptor pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, eksklusif ke akun mereka.

  1. Simpanan Tabungan

Tabungan sanggup diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 butir 9 UU No. 10/1998)

Ada juga pendapat yang menyampaikan tabungan ialah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.Pengertian sumber dana bank ialah perjuangan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari forum lainnya. Pemilihan sumber dana akan memilih besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh sebab itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank sanggup di peroleh dari:

a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari forum lainnya

  1. Jenis Sumber Dana

a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya ialah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri ialah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri ialah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham usang atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian dipakai untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
Cadangan laba, yaitu merupakan keuntungan yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan keuntungan yaitu sebagian dari keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini sanggup diperbesar apabila belahan untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank bisa meningkatkan labanya.
Laba bank yang belum di bagi, merupakan keuntungan tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi aktivitas operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank kalau bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat ialah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun tubuh usaha, yang diperoleh dari bank dengan memakai banyak sekali instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank sanggup memakai tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan mempunyai keunggulan tersendiri, sehingga bank harus cerdik dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

  1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

Secara umum giro ialah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran, lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 butir 6 UU No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Atau dengan kata lain giro ialah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak akseptor pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, eksklusif ke akun mereka.

  1. Simpanan Tabungan

Tabungan sanggup diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 butir 9 UU No. 10/1998)

Ada juga pendapat yang menyampaikan tabungan ialah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

Dalam rangka pencapaian tujuan usahanya bank harus secara serius mengatur dan mengelola keuangan atau dana bank dengan sebaik-baiknya, baik yang di peroleh dari sumber interen dan sumber eksteren. Pimpinan bank harus secara serius mengatur R/K untuk menghindari banyaknya beredar cek/bilyet giro kosong semoga kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap baik.

Bertitik tolak dari uraian diatas serta kurangnya sumber dan ilmu yang dimiliki penulis maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya sanggup membangun untuk pembuatan makalah selanjutnya.

Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank ialah perjuangan bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya ialah modal setoran dari para pemegang sahamnya.

Secara garis besar sanggup disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari:

a. Setoran modal dari pemegang saham.

b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan keuntungan pada tahun kemudian yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi keuntungan tahun yang akan datang.

c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan keuntungan yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga sanggup dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi aktivitas operasi Bank dan merupakan ukuran keberhasilan Bank kalau bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini.

Adapun sumber dana dari masyarakat luas sanggup dilakukan dalam Bentuk:

a. Simpanan giro
b. Simpanan tabungan
c. Simpanan deposito

  1. Dana yang bersumber dari forum lainnya

Sumber dana ketiga ini merupakan komplemen kalau mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja.

Perolehan dana dari sumber ini antara lain sanggup diperoleh dari:

a. Kredit likuiditas dari bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

b. Pinjaman antar bank, biasanya pemberian ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam forum kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dan bunganya relatif tinggi.

c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pemberian yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

d. Surat berharga pasar uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahan keuangan maupun non keuangan.

Secara umum aktivitas penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis yaitu:

  1. Simpanan giro (demand deposit)
  2. Simpanan tabungan (saving deposit)
  3. Simpanan deposito (time deposit)

B. Simpanan giro (Demand Deposit)

Undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa:

Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika Dengan memakai cek, bliyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Sedangkan pengertian simpanan ialah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu.

Pengertian sanggup ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang disimpan di rekening giro tersebut sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi, kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank yang bersangkutan.

Sedangkan pengertian penarikan disini ialah diambilnya uang dari rekening giro yang mengakibatkan giro tersebut berkurang baik secara tunai maupun non tunai.

Penarikan secara tunai ialah dengan memakai cek, dan penarikan secara non tunai memakai bliyet giro.

C. Simpanan tabungan (saving deposit)

Undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa:

Tabungan ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bliyet Giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya ialah sesuai perjanjian yang telah dibentuk antar bank dengan si penabung.

D. Simpanan deposito (time deposit)

Undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa:

Deposito ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Baca Juga: Integrasi

Maksud dari waktu tertentu disini ialah penarikan yang hanya boleh ditarik pada waktu jatuh Tempo, 1, 3, 6, 12, 24 bulan.

Dan apabila si nasabah menarik uang tersebut sebelum jatuh Tempo. maka si nasabah tersebut akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.

Sumber:

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.