Pengertian Identitas Nasional : Fungsi, Tujuan, Karakterisitik Dan Contohnya

11 min read

Contoh, Karakteristik, Tujuan, Fungsi Dan Pengertian Identitas Nasional Menurut Para Ahli

Contoh, Karakteristik, Tujuan, Fungsi Dan Pengertian Identitas Nasional Menurut Para Ahli

Pada ketika kini ini banyak masyarakat Indonesia yang tidak menyadari identitas bangsanya sendiri. Oleh alasannya itu penulis membuat makalah ini biar masyarakat dan pembaca sanggup mengerti dan memahami identitas bangsanya sendiri yaitu bangsa Indonesia.

Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang menempel pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang mempunyai ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. Jadi, “Identitas nasional” yaitu identitas suatu kelompok masyarakat yang mempunyai ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya yaitu “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.

B. TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dengan pembuatan makalah ini yaitu untuk memperlihatkan pemahaman mengenai identitas nasional bangsanya sendiri.

C. METODE PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu memakai metode pustaka yaitu memakai media pustaka dan media elektronik dalam penyusunan makalah ini.
D. MANFAAT
Semoga makalah ini sanggup menambah wawasan mengenai identitas nasional. Dan juga, makalah ini sangat diperlukan sanggup bermanfaat bagi kita semua.

Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna gres biar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.

  1. Parameter Identitas Nasional

Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang sanggup digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas. Kaprikornus Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.

  1. Indikator identitas nasional itu antara lain:
  2. Pola sikap yang nampak dalam acara masyarakat mirip : adat-istiadat, tata kelakuan dan kebiasaan.
  3. Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara mirip : bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
  4. Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yaitu : bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
  5. Tujuan yang dicapai suatu bangsa yaitu : budaya unggul, dan prestasi di bidang tertentu.
  6. Unsur-unsur Pembentuk identitas nasional Indonesia
    a. Sejarah
    b. Kebudayaan yang terdiri dari :
    ► Akal budi
    ► Peradaban: ilmu, politik, ekonomi, dan sosial.
    ► Pengetahuan
    ► Budaya Unggul
    ► Suku Bangsa: keragaman/majemuk
    ► Agama: multiagama
    ► Bahasa
  7. Hakekat Bangsa
    Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga memakai istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata gila “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap konkret sampai ketika ini.
    Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang mempunyai unsur sebagai berikut :
  8. Satu kesatuan bahasa ;
  9. Satu kesatuan kawasan ;
  10. Satu kesatuan ekonomi ;
  11. Satu Kesatuan kekerabatan ekonomi ;
  12. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
  13. Sifat dan Hakekat Negara
    Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki biar sanggup menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
    Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
    a. Sifat memaksa
    Negara merupakan suatu tubuh yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
    b. Sifat monopoli
    Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
    c. Sifat meliputi semua
    Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
    d. Sifat menentukan
    Negara mempunyai kekuasaan untuk memilih sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat memilih juga membuat Negara sanggup memilih secara unilateral dan sanggup pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
    Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, contohnya Negara Indonesia mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
  14. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti alasannya dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  15. Kemanusiaan yaitu sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  16. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, kawasan dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  17. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  18. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
    Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori perihal hakekat Negara, diantaranya:
    a. Teori Sosiologis
    Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak sanggup hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
    Maka insan harus sanggup mengikuti keadaan dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya biar sanggup hidup dengan rukun.
    b. Teori Yuridis
  19. Patriarchaal
    Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
  20. Patriamonial
    Raja mempunyai hak sepenuhnya atas kawasan kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
  21. Pejanjian
    Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan bila hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat sanggup meminta pertanggung tanggapan raja.

Tujuan Identitas Nasional
Identitas nasional yang dimiliki oleh setiap negara mempunyai tujuan yang hampir sama. Tujuan utama adanya identitas nasional yaitu untuk membuat rasa nasionalisme yang tinggi pada masyarakat, sehingga tercipta negara yang utuh dan rukun. Semakin tinggi rasa nasionalisme suatu bangsa mencerminkan semakin kuat identitas nasional yang dimiliki negara tersebut. Nasionalisme dalam suatu negara tentu sangatlah penting dan harus dipertahankan untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara.

Contoh, Karakteristik, Tujuan, Fungsi Dan Pengertian Identitas Nasional Menurut Para Ahli

Selain untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, hal lain yang menjadi tujuan Identitas nasional yaitu biar tercipta jati diri suatu bangsa. Bangsa akan dihargai oleh negara ataupun bangsa lain bila bangsa tersebut mempunyai jati diri yang kuat yang tercermin dalam identitasnya, yaitu identitas nasional. Karena identitas nasional merupakan suatu identitas yang mewakili seluruh bangsa dalam suatu negara. Jati diri dan nasionalisme merupakan tujuan penting adanya identitas nasional.
Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Proses pembentukan sebuah bangsa memerlukan identitas yang sanggup menyatukan keberagaman sebuah bangsa. Dan identitas nasional mempunyai banyak sekali faktor-faktor pendorong dalam pembentukannya, meliputi primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhinneka tunggal ika, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Surbakti, 1999).
1) Primordial
Faktor ini meliputi kekerabatan yang dilandasi oleh faktor kesamaan darah atau keluarga, kesamaan suku bangsa, dan juga kesamaan asal, bahasa, ataupun adat istiadat. Dengan faktor-faktor tersebut masyarakat sanggup membentuk suatu bangsa-negara. contohnya yaitu Bangsa Yahudi yang bersatu membentuk negara Israel.
2) Sakral
Faktor ini sanggup berupa agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat paada suatu negara. Contohnya yaitu agama Katholik yang bisa membuat beberapa negara di Amerika Latin, kemudian ideologi komunisme yang mengikat negara Uni Soviet.
3) Tokoh
Kepemimpinan para tokoh yang disegani dan dihormati masyarakat sanggup menjadi faktor yang menyatukan bangsanegara. Contohnya yaitu Mahatma Ghandi di India, Yoseph Broz Tito di Yugoslavia, Nelson Mandela di Afrika Selatan, dan Ir. Sukarno (Bung Karno) di Indonesia.
4) Sejarah
Persepsi yang sama perihal pengalaman masa kemudian yang menderita balasan penjajahan menjadikan perasaan senasib sepenanggungan dan solidaritas warga masyarakat yang tinggi, sehingga melahirkan tujuan yang sama untuk membentuk negara. Contoh : Indonesia.
5) Bhinneka Tunggal Ika
Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat-istiadat, ras, dan agama, sanggup membentuk organisasi besar berupa negara. Contoh : Republik Indonesia.
6) Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan, dan akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Contohnya yaitu negara-negara di Amerika utara dan Eropa barat.
7) Kelembagaan
Kerja dan sikap forum pemerintahan dan politik yang baik, yang melayani warga tanpa membeda-bedakan asal-usul, suku, agama, ras, dll. sanggup mempersatukan orang-orang sebagai suatu bangsa.

Apa saja yang termasuk dalam identitas nasional

Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang sanggup membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang memperlihatkan jati diri Indonesia diantaranya yaitu sebagai berikut:
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan salah satu unsur pendukung Identitas Nasional. Bahasa dipahami sebagai sistem yang dibuat atas unsur-unsur ucapan insan dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Indonesia memakai Bahasa Indonesia baca juga : idiom sebagai bahasa nasional, lantaran di Indonesia ada banyak sekali macam bahasa kawasan dan mempunyai ragam bahasa yang unik sebagai potongan dari khas kawasan masing-masing.
2) Bendera negara yaitu Sang merah Putih
Bendera yaitu sebagai salah satu identitas nasional, lantaran bendera merupakan simbol suatu negara biar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih mempunyai arti tersendiri, yakni merah yang artinya berani dan putih yang artinya suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya yang diciptakan tahun 1924 pertama kali dimainkan pada kongres perjaka (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan terperinci menuliskan “Lagu Kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para perjaka tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai!”, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan yang melambangkan persatuan bangsa.

4) Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila. Garuda Pancasila disini yang dimaksud yaitu burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia mempunyai warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia, sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:

  1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
  2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
  3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
  4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
  5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
    Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
    Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
    Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  6. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  7. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
  8. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  9. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
    Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
    5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
    Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman mirip apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan langsung ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Golongan lebih banyak didominasi dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
    6) Dasar Negara yaitu Pancasila
    Pancasila yaitu kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila sanggup dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (pandangangan dunia, pandangan hidup, ajaran hidup, petunjuk hidup). Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma mendasar sehingga berfungsi sebagai harapan atau ide. Oleh lantaran itu, sanggup dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari dihentikan bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma aturan yang berlaku.
    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai dasar negara. Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila disebutkan sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber dari tertib aturan di Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang dibuat oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila bisa menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut memperlihatkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila memperlihatkan identitas nasional Indonesia.
    7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945
    Undang-Undang Dasar yaitu peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan aturan dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. Undang-Undang Dasar merupakan dasar tertulis. Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar berdasarkan sifat dan fungsinya yaitu suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja tubuh tersebut. Undang-Undang Dasar memilih cara-cara bagaimana sentra kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
    Bagaimana identitas nasional ketika ini dan cara melestarikannya
    Pada ketika ini budaya lokal (daerah) perlahan-lahan mulai berubah dan bahkan ada bagian-bagian tertentu yang hilang, ini terlihat secara perlahan-lahan masyarakat cenderung berpikir dan menerapkan budaya luar dalam tata kehidupan. Pergeseran ini sanggup kita lihat terutama pada masyarakat perkotaan yang telah mengalami akulturasi dari banyak sekali budaya, lantaran masyarakat kota bersifat heterogen. Dalam arus globalisasi ada begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh banyak sekali negara, maka ada begitu banyak pula tuntutan untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi tersebut. Termasuk juga tantangan dalam mempertahankan jati diri bangsa. Untuk menghadapi hal ini perlu adanya seni manajemen untuk mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa, diantaranya ialah:
    1) Mengembangkan Nasionalisme
    Nasionalisme telah menjadi pemicu kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberi identitas sebagai anggota dari suatu masyarakat. Secara umum, nasionalisme dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang terdapat didalamnya. Dari pengertian tersebut ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap nasionalisme, yaitu :
  10. Menggunakan barang-barang hasil bangsa sendiri, lantaran bisa menambah rasa cinta dan besar hati akan halyang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya.
  11. Menghargai usaha para satria dalam mempertahankan bangsa ini, bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan perihal sejarah bangsa ini lahir. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme yang sudah ada dari masing-masing individu.
  12. Berprestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa besar hati dan sikap rela berkorban demi bangsa.
    Ada tiga aspek penting yang tidak sanggup dilepaskan dalam konteks nasionalisme yaitu :
  13. Politik. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghilangkan dominasi politik bangsa gila dan menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
  14. Sosial ekonomi. Nasionalisme Indonesia muncul untuk menghentyikan eksploitasi ekonomi gila dan membangun masyarakat gres yang bebas dari kemeralatan dan kesengsaraan.
  15. Budaya. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman.
    Dengan demikian, membuatkan sikap nasionalisme (cinta tanah air), akan dengan sendirinya telah mempertahankan dan melestarikan keaslian dari bangsanya, termasuk budaya atau kebiasaan, karakter, sifat-sifat, produk dalam negeri dan adat istiadat masing-masing suku. Dengan demikian, hal ini merupakan sikap yang menjadi salah satu faktor penentu dalam mempertahankan identitas nasional.
    2) Pendidikan
    Pembinaan jati diri bangsa indonesia sanggup dilaksanakan melalui jalur formal maupun informal. Melalui jalur formal jati diri bangsa Indonesia sanggup dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai kiprah yang sangat besar didalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia. Salah satu kenyataan bangsa Indonesia ialah mempunyai kekayaan budaya yang beraneka ragam dengan jumlah suku bangsa yang ratusan dengan budayanya masing-masing merupakan kekayaan yang sangat berharga didalam pembentukan bangsa Indonesia yang multikultural. Didalam upaya pembentukan dan mempertahankan jati diri bangsa, kiprah pendidikan sangat efektif untuk menjadikan rasa mempunyai dan keinginan untuk membuatkan kekayaan nasional dari masing-masing budaya lokal.
    Dari uraian di atas nampak adanya keterkaitan antara pendidikan dengan kemajuan suatu bangsa. Warna pendidikan yaitu warna suatu bangsa. Identitas nasional yang dikembangkan melalui pendidikan diperlukan akan memberi harapan positif bagi kemajuan bangsa ini untuk mempertahankan karakteristiknya sebagai sebuah bangsa yang beradab, bangsa yang santun, bangsa yang toleran, bangsa yang menghargai perbedaan dan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
    3) Pelestarian Budaya
    Seseorang yang di sebut berbudaya yaitu seorang yang menguasai dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, khususnya nilai-nilai etis dan moral yang hidup di dalam kebudayaan tersebut. Budaya merupakan salah faktor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya yaitu hasil karya cipta insan yang dihasilkan dan telah digunakan sebagai potongan dari tata kehidupan sehari-hari. Suatu budaya yang digunakan dan diterapkan dalam kehidupan dalam waktu yang lama, akan mensugesti pembentukan pola kehidupan masyarakat, mirip kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini besar lengan berkuasa secara jangka panjang, sehingga sudah menempel dan terpatri dalam diri masyarakat. Namun pada kenyataannya budaya indonesia kini ini mulai menghilang lantaran dampak budaya gila yang masuk ke indonesia, untuk itulah perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan negara.
    Selain pembangunan diatas, pembangunan dalam bangunan-bangunan budaya mirip rumah adat, dan lain sebagainya juga perlu diperhatikan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa dengan melestarikan budaya bangsa, sanggup memperkokoh identitas nasional itu sendiri lantaran dalam setiap pelaksanaan nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung menempel dan menyatu dengan budaya yang dianutnya, selain itu juga dengan adanya keeratan dari budaya yang ada sanggup membawa nama bangsa Indonesia menjadi harum, dalam arti membawa budaya indonesia ke mancanegara atau memperkenalkan budaya yang ada ke negara luar.
    4) Bela Negara
    Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dari suara pasal tersebut memperlihatkan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, ini menandakan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan biar setiap warga negara harus melaksanakan tindakan bela negara demi ketahanan dan keberadaan sebuah negara. Pada zaman penjajahan, bela negara diartikan dengan cara mengikuti wajib milter biar sanggup membertahankan negara Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu ketika bangsa indonesia berhasil mengalahkan para penjajah dan merdeka, konsep bela negara berbuah dalam arti tidak tertapaku lagi harus mengikuti wajib militer. Zaman kini ini, setiap orang sanggup melaksanakan bela negara dengan caranya masing-masing, berdasarkan profesinya atau pekerjaannya. Dalam konsep bela negara diinterpretasikan secara labih luas lagi sehingga meliputi segala bidang dalam kehidupan bernegara. Dalam upaya pembelaan negara ini, dilakukan secara terpadu dan disadasarkan atas kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Dari banyak sekali sikap yang dilakukan oleh warga negara sebagai rasa cinta terhadap negara dan pembelaan negara ini sanggup mengharumkan nama bangsa Indonesia. Dengan sendirinya juga setiap warga negara sudah memperlihatkan sumbangsih terhadap ketahanan nasional dan keberadaan dari pada identitas nasional.